BEKASI, INDONEWS | Kuasa hukum terdakwa menilai hasil persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi tidak memuaskan karenakan saksi-saksi persidangan meragukan dan tidak sesuai dalam memberikan keterangan
Kuasa Hukum tergugat Achmad Sabri SH, SStmk. MH., menjelaskan, pada saat pemeriksaan saksi, sangat meragukan karena berubah-ubah memberikan kesaksian.
“Tadi saksi Arjun sendiri tidak melihat sama sekali yang dia jelaskan pada majelis. Katanya dia tahu itu dari cerita-cerita Sipanjul, Galang, Adit bahwa Fadil ini adalah pelakunya. Sangat meragukan, keterangan itu berubah-ubah antara berita acara hasil pemeriksaan polisi dengan keterangan di depan persidangan itu berbeda jauh,” ujar Achmad Sabri, Senin (25/3/2024).
Pihaknya mengaku heran karena dalam keterangan motornya berwarna merah putih, tapi di persidangan jadi merah.
“Tadi hakim juga sampai bertanya kepada saksi, ‘kamu kenapa tegang, apa kamu dalam tekanan?’ Memang kelihatan sekali mereka tegang, pemeriksaan itu kan bebas dari tekanan, tapi mereka merasa seperti tegang dan kita bisa melihat bahwa omongan itu adalah omongan yang sudah diatur,” ungkapnya.
Saat ditanya oleh majelis setelah diperiksa saksi-saksi, terdakwa tetap dengan keterangannya bahwa mereka bohong, terdakwa tidak berada di tempat.
“Nanti akan kami buktikan pada saat kami akan menghadirkan 5 saksi. Saya sebagai orang hukum dan komunitas hukum di profesi saya ini tidak lengkap. Artinya ada beberapa berita acara yang belum ditandatangani pihak penyidik,” katanya.
“Saat penuntutan, kami harus mendapatkan dakwaan, berkas perkara yang diberikan mereka kepada majelis yang tujuannya untuk pembela. Bagaimana bisa membela, ini sangat mengherankan kami. Kemarin saya meminta laporan polisi dan lihat laporan polisi dasar mereka penyidikan penyelidikan saya lihat di dalam laporan dicantumkan Pasal 80,” tambahnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ia terima dari berkas perkara, dalam hal pembuktian terdakwa tidak bersalah. Ia berharap kepada majelis yang memimpin persidangan untuk bisa memberikan rasa keadilan dan bersifat objektif.
“Saya yakin hakim pasti akan bertindak adil sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-undang yaitu do the legend of Law artinya jujur dan adil,” tukasnya. (Supri)
Comments