BEKASI, INDONEWS | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dinilai terlalu dini dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, penetapan status terhadap SDS selaku Kadis Lingkungan Hidup tersebut terkesan sangat tendesius, dan mengesampingkan dampak kedepan dalam pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Bekasi.
Demikian diungkapkan Ketua Peradi Nusantara Bekasi Hendriek Lyston Sihotang, SH kepada sejumlah media, Kamis (12/03/2025) saat menyikapi status hukum Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“PPNS Kementerian Lingkungan Hidup kami nilai terlalu dini dalam menetapkan status tersangka SDS, dan terkesan sangat tendensius,” ujar Hendriek.
Menurut Hendriek, apabila dilihat dari perspektif lingkungan dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup mengupayakan restorasi terhadap lingkungan yang tercemar akibat dampak dari TPA Burangkeng.
Terlebih, kata Hendriek, hakekat dan tujuan UU Nomor 32 tahun 2009 tersebut adalah melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, membatasi bahan berbahaya dan beracun (B3), Menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
“PPNS Kementerian Lingkungan Hidup seharus melakukan upaya perbaikan lingkungan yang tercemar dengan cara merestorasi, sebab hahekat undang-undang tersebut adalah melestarikan dan menyelesaikan sengketa lingkungan. Bukannya mengedepankan upaya pemidanaan,” kata Hendriek yang biasa disapa Erik itu.
Dan seperti diketahui bersama, ungkap Hendriek, bahwa TPA Burangkeng merupakan tempat penampungan sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tujuannya sebagai lokasi menampung dan mengelola sampah yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dan TPA tersebut sudah lama ada, jauh sebelum SDS menjabat sebagai Kadis LH Kabupaten Bekasi.
Sehingga sangat berlebihan, apabila pertanggungjawaban hukum itu hanya ditujukan kepada SDS.
Terlebih dalil penyidik dalam menetapkan tersangka karena tidak adanya izin lingkungan TPA Burangkeng, dan tercemarnya lingkungan akibat beroperasinya TPA Burangkeng.
“TPA Burangkeng merupakan milik Pemkab Bekasi, dan beroperasi sudah sangat lama. Sehingga sangat berlebihan apabila pertanggungjawaban hukumnya hanya kepada SDS. Itu tidak berkeadilan. Seharusnya pejabat sebelumnya dong yang dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” imbuh Hendriek.
Diungkapkan Hendriek, Kementrian LH selaku atasan dari dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi seharusnya lebih bijak dalam melakukan pembinaan terhadap aparaturnya yang ada di daerah.
“Pengenaan pasal 98 ayat 1 UU LH Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 adalah terhadap pengelola persampahan, bukannya mengenakan pasal tersebut kepada pejabat yang berwenang di daerah. Sebab SDS selaku pejabat bekerja karena perintah dan merupakan perpanjangan tangan pemerintah atau negara,” ungkapnya.
Menurut Hendrik Lyston Sihotang, seharusnya GAKKUM Kementrian Lingkungan Hidup, jika menemukan penyimpangan terkait pengelolaan sampah yang harus ditersangkakan adalah sipengelola sampah dari pihak swasta.
“Semestinya GAKKUM Kementrian Lingkungan Hidup lebih bijak dan Arif dalam menangani persoalan pengelolaan sampah yang ada, khususnya TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi yang saat ini menjadikan kepala Dinas Lingkungan hidup jadi tersangka,” tandasnya. (hen)
Comments