BOGOR, INDONEWS – Kabar tentang pemanggilan aparatur Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti kepala desa dan kaur desa terkait dugaan pelanggaran laporan keuangan Dana Desa (DD) dan Program Samisade, dibenarkan Sekretaris Desa (Sekdes) Leuwinutug, Nuryaman Radian.
Hal tersebut disampaikan Nuryaman, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023). Menurutnya, pemanggilan tersebut sesuai surat undangan yang diterima, yakni undangan klarifikasi dugaan pelanggaran penggunaan Anggaran Dana Desa.
“Sesuai surat undangan yang kami terima, kepala desa memenuhi panggilan sesuai jadwal undangan bersama kaur keuangan dan kaur perencanaan serta dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai yang diminta kejaksaan. Datang hanya sebatas klarifikasi,” ujar Nuryaman, kepada wartawan Media-Indonews.com, Senin.
Ia menjelaskan, pemanggilan dari kejaksaan Negeri Cibinong yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab pihaknya untuk memberikan keterangan dan laporan selaku pemerintah desa yang sudah menerima anggaran yang masuk ke desa.
“Pemanggilan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepala desa selaku penerima anggaran dari pemerintah,” ucapnya.
Selain itu, kata sekdes, pemangilan itu bisa menjadikan bahan evaluasi desa kedepan untuk memperbaikinya, karena pihaknya tidak bisa mengawsi seutuhnya kinerja perangkat desa.
“Karena saya tidak bisa mengawasi perangkat desa, TPK, lembaga desa dan aparatur lainnya selama 24 jam. Dan saya pun hanya manusia biasa, pastinya memiliki keterbatasan, apabila ada kekurangan atau pelanggaran yang terjadi terhadap kami, pastinya harus dilengkapi diperbaiki dan segera dipertanggungjawabkan,” jelas Nuryaman, mewakili kepala desa.
Ia mengatakan, undangan kejaksaan lebih kepada poin pembinaan dan mengingatkan agar lebih baik dalam melaksanakan kinerja pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Sementara ini, dokumen LPJ desa masih di kejaksaan, sedang dipelajari dan dikaji.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejaksaan Negeri Cibinong, Marjuki membenarkan adanya pemanggilan tersebut yang sifatnya hanya klarifikasi.
“Untuk hal ini masih dalam proses puldata/pulbaket oleh bidang pidsus, pengelolaan keuangan desa,” katanya saat dikonfirmasi Rabu (15/11/2023).
Ia mengatakan, kejaksaan masih memakai azas praduga tak bersalah dan meminta wartawan bersabar karena masih tahap pulbaket/puldata.
“Mohon karena ini masih dalam tahap pulbaket/puldata. Mohon ditahan karena kita menganut azas praduga tak bersalah,” tukasnya. (Firm)
Comments