JAKARTA, INDONEWS | Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pers.
Kerja sama tersebut dilakukan guna mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
“Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,” ujar Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, Selasa (15/7/2025).
Pemimpin Korps Adhyaksa itu juga menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
Sebab itu, Burhanuddin menilai jika insan pers adalah sahabat.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers.
“Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal-hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” katanya.
Ia mengatakan, pers menjadi jembatan antara Kejaksaan dengan masyarakat dan diharapkan dapat menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan serta dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Keterbukaan informasi, menurut dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
“Betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” katanya.
Ia menambahkan, kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Jaksa Agung optimis hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
“Ada banyak hal yang nanti akan kami sepakati di sini. Ada hal-hal yang perlu kami koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, pelindungan kemerdekaan pers, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM),” katanya.
Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.
“Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” jelas Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.
“Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” ucapnya.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, beserta jajaran pada Dewan Pers. ***





























Comments