BOGOR, INDONEWS | Kartu perdana yang diduga sudah dilregistrasi secara ilegal beredar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kartu perdana tersebut bisa ditemui di sejumlah konter di wilayah kecamatan Cigombong. Puluhan kartu perdana telah dilakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
Saat ditanya, salah satu pengelola konter, mengaku jika dirinya dikirim kartu perdana oleh pihak penyalur, yaitu Aldi setiap satu Minggu sekali.
“Saya dikirim perdana tersebut oleh pihak penyalur, yaitu Aldi, yang datang seminggu sekali,” kata pengelola Depa Shop itu, Senin (26/8).
Sementara berdasarkan keterangan yang dihimpun, registrasi kartu perdana secara ilegal dapat dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Atas dugaan aktivitas ilegal ini, Polda Jawa Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum dan tangkap apabila ada oknum yang membekingi. ***
Comments