Tak Terima Pencabutan Sepihak oleh Klien
BEKASI, INDONEWS — Kantor Hukum Ismail & Rekan pada Senin 20 Oktober 2025 telah melayangkan surat Somasi atau Teguran Hukum kepada Hadi Surya yang merupakan kliennya sendiri.
Menurut Ismail, somasi dilayangkan kepada Hadi Surya ahli waris Hamid bin Adah atas nama dirinya sebagai ahli waris maupun bertindak mewakili para ahli waris Hamid bin Adah lainnya, dilatarbelakangi Hadi melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak tanpa musyawarah, tanpa menyelesaikan hak retensi dan melanggar perjanjian kesepakatan succes fee yang ditandatangani Hadi Surya sebagai klien dengan Ismail selaku Managing partner kantor Hukum Ismail & Rekan.
“Kedatangan Hadi Sutya sekitar akhir tahun 2021 ke kantor Hukum Ismail inti dan maksud tujuannya adalah konsultasi dan selanjutnya kesediaannya kantor Hukum Ismail untuk menjadi kuasa hukumnya untuk mngajukan gugatan perihal tanah warisan miliknya yang dikuasai Pemerintah Kota Bekasi sejak sekian lama penguasan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan mendirikan bangunan semi induk Pasar Pondok Gede yang dikerjasamakan dengan PT Kertamukti Persada sebagai pengelola,” jelas Ismail, Senin.
Menurut Hadi Surya sebagaimana disampaikan kepada Ismail, bangunan pasar Pondok Gede berada diatas tanah warisan ahli waris Hamid bin Adah berdasarkan Girik No C 9 Persil 11 seluas 4.500 meter.
“Penguasan tersebut tanpa ganti rugi kepada ahli waris mendengar keluhan Hadi Surya Ismail merasa prihatin,” ujarnya.
Senada disampaikan Hadi Surya, bahwa pengurusan tanah waris miliknya sudah mengunakan kurang lebih 6-7 pengacara, tetapi menurut Hadi Surya tidak ada yang dapat memenuhi harapan ahli waris atas keluhan.
“Tepat pada tanggal 10 Januari 2022, Hadi Surya menandatangani surat kuasa kepada kantor Hukum Ismail sebagai kuasa hukum ahli waris Hamid bin Adah untuk mengajukan gugatan perdata Kepada Pemerintah Kota Bekasi Cq Walikota Bekasi dan beberapa pihak terkait lainnya,” jelasIsmail.
Singkatnya, Kantor Hukum Ismail sekitar bulan Maret 2022 mengajukan surat gugatan di pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara: 139/Pdt.G/2022/PN.Bks disampaikan Ismail gugatan yang diajukan oleh kantor Hukum Ismail memenangkan di seluruh tingkatan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi di Mahkamah Agung sampai dengan PK kemenangan.
Ditanya apa alasan kantor Hukum Ismail mengajukan somasi kepada kliennya Hadi Surya, Ismail menyampaikan Hadi Surya mencabut surat kuasa kepada kantor Hukum Ismail secara sepihak padahal yang memenangkan perkara ahli waris Hamid bin Adah hingga sampai PK adalah kantor Hukum Ismail.
Ismail terpaksa akan mengambil langkah hukum mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi apabila Hadi Surya tidak mengindahkan isi somasi dan akan menempuh langkah hukum pidananya di kepolisian.
“Sesungguhnya tidak ada niat untuk menggugat klien sendiri, tetapi hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat perbuatan Hadi Surya sudah keterlaluam. Apabila somasi kami tidak diindahkan, kami akan mencari keadilan dan satu-satunya jalan menempuh jalur hukum di pengadilan,” katanya.
Hal ini, imbuh Ismail, bukan semata-mata mengejar materi saja, tetapi agar menimbulkan efek jera agar kejadian ini tidak menimpa kepada Rekan Advokat Pengacara lainnya. (Supri)





























Comments