0

BEKASI, INDONEWS Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu program strategis nasional di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2026 dilaporkan tidak memiliki kuota di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kondisi ini memicu perhatian dan keluhan warga yang masih membutuhkan program tersebut untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Sejumlah warga menilai ketiadaan kuota PTSL di wilayah mereka berpotensi menimbulkan ketimpangan, terlebih jika dibandingkan dengan kecamatan lain yang disebut masih mendapatkan alokasi program.

“Sangat disayangkan tahun 2026 ini Kecamatan Jatiasih tidak mendapatkan kuota PTSL, padahal masih banyak warga yang membutuhkan program tersebut,” ujar Mian, salah satu warga Jatiasih, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, program PTSL dinilai penting karena membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara legal dengan biaya yang lebih terjangkau.

Menurutnya, ketidakhadiran program ini di Jatiasih dapat memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Di wilayah lain kuotanya cukup besar, sementara di sini tidak ada sama sekali. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan soal pemerataan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sebuah Rumah di Jatikarya Jadi Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal

Warga berharap pemerintah kecamatan bersama pemerintah kelurahan dapat memperjuangkan agar Jatiasih kembali masuk dalam prioritas program PTSL pada periode berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Jatiasih, Dian Herdiana, menyampaikan bahwa penentuan lokasi program PTSL merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kami memahami kebutuhan masyarakat terhadap program PTSL masih cukup tinggi, termasuk di wilayah Jatiasih. Namun, penentuan lokasi program setiap tahunnya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti target nasional, ketersediaan anggaran, serta prioritas wilayah yang belum terjangkau sebelumnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kecamatan tetap mencatat aspirasi masyarakat sebagai bahan usulan untuk perencanaan program di tahun mendatang.

“Untuk tahun ini Jatiasih memang belum termasuk dalam lokasi penerima program PTSL. Namun aspirasi masyarakat akan kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya kuota PTSL di Kecamatan Jatiasih.

BACA JUGA :  Mahasiswa Bekasi Menuntut RUU Perampasan Aset Koruptor Disahkan

Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap distribusi program PTSL, khususnya terkait aspek pemerataan dan akses masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah yang menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi