0

BOGOR, INDONEWS | Hingga kini, kantor Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ternyata belum memiliki sertifikat meskipun sudah digunakan lebih dari 30 tahun.

Hal ini menjadi dipertanyakan publik dan juga kadesnya, Damanhuri. Keterangan ini dikatakannya kepada Indonews saat bincang bincang di kantor desa, terkait berbagai program tahun anggaran 2025.

Soal ini, menurut Damanhuri, pihaknya sudah beberapa kali disinggung ke Pemerintah Kabupaten Bogor juga termasuk ke anggota DPRD.

“Namun sepertinya belum ada titik terang. Status kepemilikan tanah kantor desa memang milik pemerintah pusat (Kementerian PUPR) karena keberadaannya persis disisi situ Gunung Putri,” katanya.

Kewenangan pengelolaannya, kata dia, berada di Ditjen Irigasi dan Rawa lewat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Ciliwung.

Desa ini, sebagaimana sudah diketahui publik, dan juga pemerintah bahwa capaian kerja atau prestasi cukup baik dalam meningkatkan pembangunan desa yang tentu saja mewujudkan desa mandiri, sejahtera, maju dan bertoleransi.

Sejumlah prestasi dan piagam penghargaan telah diperoleh desa ini sejak dipimpin Kadesnya, Damanhuri.

BACA JUGA :  Warga Desa Sirnagalih Terima BPNT Sekaligus Jalani Vaksinasi

Masuk dalam klasifikasi desa terbaik serta penghargaan dari berbagi pihak termasuk pemeritah kabupaten, propinsi, kementerian serta kepolisian (Polda) dan Pangdam, BNN dan lain lain, menjadikan Desa Gunung Putri sebagai pilihan bagi pemerintah desa lain untuk dilakukan study banding.

Terbukti, dari berbagai wilayah pemerintahan desa dari luar Pulau Jawa sudah banyak yang berkunjung ke desa ini.

Atas semua prestasi dan capaian kinerja Desa Gunung Putri, Damanhuri mengakui bahwa semua itu atas kerja sama seluruh staf desa serta dukungan masyarakat.

Nah, melihat semua prestasi tersebut, harapan dia agar pemerintah pusat, daerah, DPRD Propinsi dan Kabupaten serta  pihak lain yang terkait dapat  memberikan perhatian/ prioritas  terhadap status kepemilikan (bersertifikat) untuk menjadi milik aset Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Hal ini dipandang perlu guna menghindari masalah di kemudian hari yang bisa saja timbul,” kata Damanhuri.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretariat Daerah sudah mengirim surat kepada Pemerintah Propinsi Jabar lewat sekretaris daerahnya No. 600.1.4.3/421-SDA tanggal 15 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Ajat Jatnika.

BACA JUGA :  KUA Cijeruk Lakukan Verifikasi Isbat Nikah di Desa Cipicung

Surat tersebut tentang Permohonan Revitalisasi. Surat tersebut merupakan surat lanjutan dari Bupati Bogor No. 600.1.4/437-SDA tanggal 15 Agustus 2024.

Dalam kedua surat tersebut terkait revitalisasi “Situ” yang berada persis di belakang kantor desa.

Namun dalam arti lain yang terkandung dalam surat permohonan revitalisasi tersebut, tentu saja menyangkut status kepemilikan (serifikat) dan menjadi sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Di akhir pembicaraannya, Damanhuri berharap agar Gubernur Jabar saat ini, Dedi Mulyadi atau KDM dapat segera menaruh perhatiannya terhadap hal ini. (Johnner Simanjuntak)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Wajah Desa