0

BIREUEN, INDONEWS | Sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hanisah alias Nisah Binti Abdullah digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (11/3).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya menjerat Hanisah.

Warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen tersebut telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024 setelah terbukti bersalah mengedarkan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

Majelis hakim menyatakan Hanisah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hanisah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya pada 8 Agustus 2023 setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia, yakni Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul Bin M. Yunus, dan Mustafa alias Pak Mus Bin Ibrahim (Alm).

BACA JUGA :  Tersandung Kasus Pengeroyokan, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Salman (DPO) dan Erul (DPO) diduga berperan sebagai perekrut kurir yang bertugas mengirimkan narkoba ke Kota Medan.

Atas dugaan keterlibatannya dalam pencucian uang hasil kejahatan narkotika, Hanisah didakwa melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari terdakwa. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Regional