0

SUMEDANG, INDONEWS | Sebanyak 6.332 petani dan buruh industri tembakau di Sumedang mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang Nisye Sumanika Permatasari, ST., MT mengatakan perlindungan jaminan sosial bagi petani dan buruh industri tembakau di Sumedang ini, dibiayai dengan angggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sumedang pada tahun 2024.

“Iya ada sebanyak 6.332 orang yang merupakan petani dan buruh industri tembakau kini sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Jumat 20 September 2024.

Melalui angggaran DBHCHT ini, lanjut Nisye para petani dan buruh industri tembakau didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang.

Nisye menuturkan, program perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi petani dan buruh industri tembakau ini akan berlangsung selama 5 bulan, terhitung dari bulan Agustus sampai dengan Desember 2024.

BACA JUGA :  Dorong Kesadaran Masyarakat, BKKBN Bersama DPR RI Sosialisasikan Pencegahan Stunting

“Programnya untuk 5 bulan. Jadi selama 5 bulan itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan 6.332 petani dan buruh industri tembakau akan ditanggung oleh Pemda Sumedang melalui Disnakertrans,” ungkapnya.

Sementara untuk penyerahan kartu pesertanya, secara simbolis telah diserahkan oleh Pj Bupati Sumedang pada upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus lalu.

Nisye menambahkan, program tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusunya para petani dan buruh industri tembakau dengan memanfaatkan dana DBHCHT.

“Ini bentuk komitmen kami untuk selalu peduli terhadap nasib para petani dan buruh tani. Dan kami berharap program ini juga dapat memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh para petani tembakau di Sumedang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang Rita Mariana menambahkan kini peserta BPJamsostek tidak hanya pekerja kantoran namun sudah menyasar ke pekerja bukan penerima upah. Termasuk petani dan buruh di industri tembakau.

Bahkan, mereka bisa merasakan manfaat lebih dari berbagai kemudahan di fitur-fitur aplikasi JMO. Aplikasi tersebut diakuinya hadir untuk mempermudah pelayanan kepada peserta.

BACA JUGA :  Januari 2024, Yayasan Seumangat Kamoe Bireuen Laksanakan Giat Islami

“Dengan aplikasi ini, diharapkan peserta dapat melakukan pengurusan data dan klaim dari manapun dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJamsostek. Dengan aplikasi JMO diharapkan peserta dapat melakukan klaim dimanapun dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJamsostek dengan syarat dan ketentuan yang sudah dilenglapi tentunya,” kata Rita. (Man)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Regional