0

TUBABA, INDONEWS – Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi diwakili Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Jumat 31 Desember 2021 sekitar Pukul 23.30 Wib di Kelurahan Mulya Asri, Tulang Bawang Tengah.

Setelah koordinasi antara tim Tekab dipimpin Kasat Reskrim kepada pihak keluarga terlapor, maka pada Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 10. 00 WIB tersangka diserahkan keluarga ke Polres Tulang Bawang Barat.

“Adapun pelaku yang telah diamakan di Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat inisial MS (24), FF (20) dan TAP (19). Sedangkan pelaku lainnya masih DPO, ialah berinisial A dan C. Keduanya dalam pengejaran unit Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” jelas Fredy.

Ia menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 31 Desember 2021 sekira jam 23.30 WIB di Kelurahan Mulya Asri. Saat itu, korban Leo Lenardo dan saksi sedang berada di rumah, kemudian saksi ditelepon pelaku A dan kawan-kawan untuk menemuinya di rumah teman A, di RK 2, Kelurahan Mulya Asri.

BACA JUGA :  Kapolres Tubaba Memimpin Syukuran HUT Satpam

“Korban dan saksi menemui A dan kawan-kawan. Setelah bertemu, korban dan saksi sempat mengobrol bersama A, yang memang sebelumnya antara korban dan terlapor sempat terjadi perselisihan. Setelah itu, tiba-tiba A  dan kawan-kawan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan saksi, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri dan mata korban mengalami bengkak,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat. Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tubaba dalam prosesnya melakukan pendekatan kepada pihak keluarga tersangka, maka diserahkan oleh keluarga ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Sub 170 KUHPidana, diancam kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutup Fredy. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.