0

BIREUEN, INDONEWS – Para imum mukim di Kabupaten Bireuen merasa dirinya bagaikan yatim piatu yang terlanjur lahir, akhirnya tiada yang perduli saban hari dan waktu berjuang sendiri untuk tumbuh dewasa.

Hal tersebut diungkapkan Helmi, Imum Mukim Bate Kureng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, kepada media-indonews.com, Senin (4/9/2023).

Helmi mengaku telah membaca berita tentang Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), H. Ruslan M. Daud atau HRD mendorong pemerintah pusat untuk mengangkat 35 ribu tenaga pendamping professional mejadi Pegawai P3K di seluruh Indonesia, dengan pertimbangan kerena perannya masih sangat dibutuhkan guna membantu pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, tentang desa (gampong).

“Berdasarkan berita tersebut, saya berharap kepada HRD agar mau mendorong pemerintah setempat untuk memfungsikan peran kami yang berjumlah 75 orang agar tepat guna di kalangan masyarakat dan desa. Selain itu, kami berharap HRD bersedia membantu kami,” jelasnya.

Sedikit mengenang ke belakang, imbuhnya, bahwa histori mukim telah ada sejak masa kerajaan Aceh dulu. Selanjutnya dikuatkan lagi dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Aceh Apresiasi 65 Perusahan Peraih Penghargaan K3

“Keberadaan Imum Mukim diakui sebagai salah satu unit pemerintahan tersendiri yang berada di bawah camat dan diatur dengan qanun masing-masing kabupaten/kota, tetapi kenyataan hari ini, kami mukim sampai saat ini masih seperti yatim piatu,” ujarnya.

“Sekali lagi kami mohon kepada HRD agar bisa memberi perhatian penuh yang sama antara imum mukim berjumlah 75 orang se Kabupaten Bireuen dengan tenaga pendamping  professional 35 ribu orang se Indonesia. Kalau mereka ditargetkan menjadi tenaga kerja kontrak P3K, kami mukim hanya meminta diperjuangkan untuk mendapatkan hak standar kesejahteraan,” tambahnya.

Tenaga kerja pendamping yang bertugas mengawasi beberapa desa diberikan upah kerja minimal Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulannya, bahkan untuk daerah terisolir, tertinggal, terdepan (3T) dan terluar bisa mencapai Rp5 juta bantuan operasional untuk daerah 3T.

“Ditambah lagi dengan asuransi mulai dari Rp70.000 sampai dengan Rp90.000. Asuransi ini meliputi asuransi kesehatan dan/atau asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dari beberapa item tersebut, ternyata belum cukup untuk mereka masih juga diperjuangkan untuk menjadi pegawai P3K,” kata Helmi.

BACA JUGA :  PMI Bireuen Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Kapa

“Sementara kami para mukim yang mengelola puluhan desa dan siaga kerja 24 jam jelas jauh lebih besar peran serta tanggung jawabnya, cuma mendapat upah Rp900.000  per bulan, kedang dibayar 3/4 bulan sekali. Untuk hal sosial lainnya seperti BPJS dan lain sebagainya sama sekali tidak ada. Padahal pekerjaan mukim langsung berhadapan dengan bermacam persoalan sosial dalam masyarakat,” tuturnya.

Dalam bertugas, imbuhnya, kadang kala terjadi ketegangan dan kekerasan tetapi tiada jaminan perlindungan kerja dalam bentuk apapun bentuk kesejahteraan dan perhatian pemerintah selama ini untuk imum mukim tidak.

“Miris bila sakit kalau dikenang sepertinya tugas jabatan yang kami sandang hari ini diberi untuk pelengkap derita atau semata untuk mengisi kursi jabatan kosong hingga tidak mendapatkan ke sejahteraan merasa terabaikan dan dianaktirikan,” ungkap Helmi.

“Oleh sebab itu, kepada HRD mohon dipertimbangkan permohonan kami ini,” tandasnya. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.