LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) menunjukkan komitmennya dalam mengawal supremasi hukum.
Dipimpin langsung sang Ketua, Anggi Ridho Qodrat, S.H., tim LBH PWRI mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk memberikan pendampingan hukum pada Jumat (10/4/2026).
Kehadiran tim hukum ini bukan tanpa alasan. Mereka mengawal tiga agenda krusial sekaligus guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa diskriminasi.
Tiga Agenda Hukum Utama
Dalam aksi pendampingan tersebut, LBH PWRI fokus pada beberapa perkara yang tengah menjadi perhatian publik di Lampung Utara.
Kasus Dugaan Penganiayaan: Mendampingi klien atas nama Ayu Pangerti yang berstatus sebagai terlapor. Tim hukum memastikan hak-hak klien terpenuhi selama proses pemeriksaan.
Kasus TPKS: Memberikan perlindungan dan pendampingan bagi dua orang saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Langkah ini diambil agar saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan objektif.
Melakukan koordinasi dan klarifikasi langsung dengan penyidik terkait duduk perkara dugaan penganiayaan yang sedang diproses.
Ketua LBH PWRI, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menegaskan bahwa kehadiran lembaganya adalah bentuk nyata dari pengabdian kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law). Proses pemeriksaan harus berjalan profesional, berkeadilan, dan sesuai koridor undang-undang yang berlaku,” tegas Anggi, di hadapan awak media.
Pendampingan yang berlangsung sejak pagi tersebut berjalan tertib dan kondusif. Pihak penyidik Polres Lampung Utara pun menyambut baik profesionalisme tim LBH PWRI dalam mengikuti alur prosedur hukum.
Dengan adanya pengawalan ketat ini, LBH PWRI berharap azas kepastian hukum dapat ditegakkan bagi semua pihak, sehingga rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Lampung Utara. (Andre)





























Comments