SUMEDANG, INDONEWS | Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Heri Ukasah Sulaeman, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini digelar di Aula Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Senin (7/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Heri menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peran negara dalam melindungi hak-hak anak dan Perempuan. Ia menyebut bahwa Perda ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak dan melindungi perempuan dalam kesetaraan gender.
“Negara hadir untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. Dengan perda ini, kita ingin memberikan informasi kepada masyarakat bahwa hak-hak anak dijamin dan dilindungi oleh undang-undang maupun peraturan daerah,” ungkap Heri.
Ia juga menyoroti adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, sosialisasi perda ini menjadi penting agar masyarakat turut aktif mencegah dan melaporkan berbagai bentuk pelanggaran hak anak.
“Data menunjukkan kekerasan terhadap anak di Jawa Barat masih cukup tinggi. Maka dari itu, unit-unit perlindungan anak di kabupaten/kota harus ditingkatkan efektivitasnya, baik dari segi SDM maupun anggaran,” ujarnya.
Heri menyampaikan, DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran dalam program-program perlindungan anak. Ia berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi betul-betul diimplementasikan secara maksimal di tengah masyarakat.
“Kalau selama ini belum maksimal, itu karena keterbatasan anggaran. Kami akan kawal agar anggarannya diperkuat, sehingga program perlindungan anak dapat berjalan optimal,” tandasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Heri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan anak, serta berperan aktif dalam mewujudkan Jawa Barat yang ramah anak.





























Comments