0

BANDUNG, INDONEWS – Berdasarkan diskusi informal Forum Orangtua Siswa (Fortusis) dengan beberapa guru yang pembinaannya berada di Pemerintah Provinsi Jabar, saat ini para guru merasa terbebani dengan adanya aplikasi yang setiap hari harus dikerjakan atau dilaporkan.

“Oleh karenanya, kami dari Fortusis memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat jangan terlalu membebankan mengerjakan upload aplikasi kepada Guru PNS SMA, SMK dan SLB yang sebagian besar sudah mendekati masa pensiun dan di antaranya gagap teknologi. Demikian kami sampaikan agar para guru tetap mengutamakan mendidik, agar kualitas pendidikan di Jabar tetap prima,” ungkap Ketua Fortusis, Dwi Subawanto dalam siaran persnya, belum lama ini.

Ia pun membeberkan beberapa kewajiban mengerjakan aplikasi yang dianggap memberatkan, antara lain:

  1. Pengisian input aktivitas harian harus mencapai 450 menit melalui aplikasi TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja).
  2. Pengisian lapor IKI (indikator kinerja Individu) : mingguan di upload ke Youtube
  3. Pengisian review 360 GTK bulanan
  4. Pengisian Kuesioner Kinerja GTK bulanan menilai teman sejawat dengan rentang 3 angka yang sering meninmbukan konflik antar sesama guru.
  5. Pengisian mingguan oleh siswa dan komite sekolah.
  6. Pengisian kuesioner non-rutin di bulanan diisi adalah Kuesioner Minat Karir GTK pada periode pengisian mingguan.
  7. Untuk nilai kinerja GTK diwajibkan presensi kehadiran dari KMOB harian , jika tidak mengisi atau lupa mengurahi nilai kinerja.
  8. Keharusan update aplikasi SIAP Jabar.
BACA JUGA :  SDN Pengampelan Gondol Berprestasi di Ajang FLS2N 2023

“Kewajiban-kewajiban mengerjakan aplikasi tersebut untuk memenuhi pembayaran TPP (tambahan Pehasilan Pegawai) untuk guru PNS sebesar Rp1.750.000 per bulan. Berbeda dengan Provinsi Banten, beban Kerja Guru PNS hanya mengisi skala sikap harian pada sistem informasi kinerja minimal 300 menit sehari, dan absen kehadiran melalui faceprint untuk mendapatkan TPP Rp3.000.000 per bulan,” papar Dwi.

Adapun dampak dari kesibukan mengisi aplikasi harian, mingguan dan bulanan tersebut maka:

  1. Mengganggu waktu efektif guru
  2. Mengganggu jam ngajar krena apa apa harus fotoin dulu kesiswa, tidak natural.
  3. Guru tidak fokus mendidik karena disibukkan dengan aplikasi.
  4. Tidak ada korelasi dengan upaya peningkatan prestasi siswa.
  5. Waktu libur sabtu dan minggu untuk berekreasi dengan keluarga jadi tidak bisa dilaksanakan karena waktu libur habis untuk mengerjakan dan upload aplikasi mingguan baik ke TRK maupun ke Youtube.

Ironisnya ada kompetisi keberhasilan mengisi aplikasi-aplikasi tersebut antar Kantor Cabang Dinas (KCD), sehingga para pejabat KCD menekan para kepala sekolah dan kepala sekolah menekan para guru untuk melakukan tugas mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut.

BACA JUGA :  Ratusan Peserta Meriahkan Jalan Santai Sambut Hardiknas di Conggeang

Sesuai dengan aturan sebenarnya pimpinan tidak boleh melakukan sewenang-wenang kepada bawahannya yang berdampak menggangu kinerja dan keharmonisan keluarga bawahanya.

“Atas hal tersebut diatas, kami Fortusis memohon kepada Gubernur Jabar memerintahkan kepada Badan Pegawaian Daerah dan Disdik Jabar untuk meyederhanakan kewajiban guru ASN mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut dan agar guru kembali konsenteasi belajar demi terlaksananya pendidikan di Jawa Barat yang lebih baik menuju Jabar Juara,” tandasnya. (Bintono)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan