0

LAMPUNG UTARA, INDONEWSSikap tidak terpuji dan kesan alergi terhadap kontrol sosial ditunjukkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMP Negeri 1 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Ratna Oktiana, M.Pd.

Alih-alih memberikan transparansi terkait pengelolaan keuangan negara, oknum Plt. Kepala Sekolah tersebut nekat memblokir nomor WhatsApp wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini bermula saat jurnalis Media-Indonews.com melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) tahun anggaran 2024 dan 2025 di sekolah tersebut.

Pihak media menemukan adanya sejumlah komponen anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diduga janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pada Minggu 5 Juli 2026 Ratna Oktiana sempat berdalih bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas dan hak untuk memberikan jawaban dengan alasan statusnya yang baru menjabat sebagai Plt.

“Mohon maaf saya TDK berhak jawab karena bukan menjadi kewenangan saya untuk menjawab. Saya baru menjabat PLT, jadi bukan HAK saya untuk menjawab,” tulis Ratna, dalam pesan singkatnya.

BACA JUGA :  Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Tanjung Gudang Ludes Terbakar

Mendapat jawaban keliru tersebut, wartawan Media-Indonews.com kemudian mengirimkan pesan edukasi hukum dan birokrasi. Wartawan meluruskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 1 Tahun 2020, seorang Plt. memiliki kewenangan penuh atas administrasi publik di instansi yang dipimpinnya.

Dokumen keuangan sekolah (SPJ) bersifat melekat pada lembaga SMPN 1 Abung Selatan, bukan pada pribadi pejabat lama.

Wartawan juga mempertanyakan asas kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan meminta izin untuk diarahkan berdiskusi bersama Bendahara BOS sekolah sebagai solusi pemenuhan hak jawab.

Namun, alih-alih merespons secara bijak sebagai pejabat publik, Ratna Oktiana justru memilih memutus komunikasi.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan mendadak hanya berstatus centang satu hitam, foto profil WhatsApp sang Plt. Kepsek langsung menghilang, dan nomor wartawan resmi diblokir.

Tindakan pemblokiran ini memicu dugaan kuat bahwa ada penyelewengan anggaran Dana BOS skala besar di SMPN 1 Abung Selatan yang sengaja ditutupi dariendus media dan publik.

Selain menabrak UU KIP, tindakan sepihak ini juga dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana tindakan menghalangi tugas jurnalis mencari informasi dapat diancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

BACA JUGA :  Kasus Persekusi Mahasiswi UNPAK, PH Menduga Direncanakan

Hingga berita ini diterbitkan, Ratna Oktiana belum dapat ditemui secara fisik. Media-Indonews.com akan segera membawa bukti percakapan dan pemblokiran ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara serta Inspektorat untuk mendesak pencopotan jabatan sang Plt, sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap aliran Dana BOS SMPN 1 Abung Selatan. (Rdk)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa