0

ACEH, INDONEWS – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, memberikan batasan waktu kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk menjelaskan kepada publik dengan membuat pemberitaan yang tidak berimbang soal kepemilikan PT. Linge Mineral. Sebab kepemilikan PT. Linge Mineral berbeda dengan kepemilikan PT. Energi Mega Persada Tbk., paling lambat 3 Januari 2023.

“Jika tidak, maka CERI akan resmi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Yusri.

Ia juga meminta agar semua pihak untuk menahan diri, termasuk awak media, sebaiknya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Kita harap agar media tersebut profesional dan berkualitas, beritanya terpercaya, tidak mengandung hoaks,” ujar Yusri.

CERI menyarankan, Pemerintah Aceh sebaiknya memoratorium izin-izin baru terkait tambang mineral di Aceh, seperti pernah dilakukan oleh gubernur sebelumnya, Dr. Zaini Abdullah dan Irwandi Yusuf.

“Indra Bakrie tidak ada terkait apapun dengan keberadaan PT. Linge Mineral. Sehingga kehadiran Indra Bakrie dan kawan-kawan di tanah rencong bertemu dengan Pj. Gubernur Aceh pada 31 Agustus 2022 sekira Jam 13.30 sd 16.30 WiB, bisa jadi hanya sekadar terkait silaturahim kemitraan PT Pema Global Energi (BUMD Aceh) dengan PT Energi Mega Persada dalam mengelola blok B di Aceh Utara,” paparnya.

BACA JUGA :  Pilkades Serentak di Pamekasan Ditolak Massa

Jadi, imbuh dia, tidak ada kaitannya Pj Gubernur Aceh jika benar menumpang private jet bersama Indra Bakrie dan kawan-kawan, kemudian dengan mudahnya menghubungkan dengan sikap Menteri BKPM Bahli Lahida terkait mencabut keputusan soal PT Linge Mineral.

“Jika benar dari dokumen manifest penerbangan dan penumpang dari Banda Aceh ke Jakarta diduga ada nama Pj Gubernur Aceh, itu yang harus ditelisik apakah benar. Tidak boleh asal membuat pemberitaan,” ujarnya.

Dikatakan, mengingat Pasal 12B ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma dan fasilitas lainnya.Baik didalam negeri maupun di luar Negeri.

“Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK sejak 30 hari menerima gratifikasi. Silahkan baca Pasal 12 C,” kata Yusri.

BACA JUGA :  Tokoh Daerah Hingga Tokoh Nasional Dukung Adli Abdulah Jadi Pj Gubernur Aceh

Jadi, kata Yusri, Pj Gubernur Aceh harus segera menjelaskan ke publik terkait pemberitaan dugaan gratifikasi ini, agar tidak menimbulkan pemberitaan yang menyesatkan, berpotensi merusak iklim investasi di Aceh.

“Jika benar ada gratifikasi, maka Ahmad Marzuki harus minta maaf sama rakyat Aceh dan mengundurkan diri adalah sikap kesatria,” pungkas Yusri. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline