BANGKA BARAT, INDONEWS – Polsek Kelapa berhasil mengamankan dua pelaku tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Tempat Pemakaman Umum Kp. Simpang Tempilang Kelurahan Kelapa, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 22.50 WIB.
Adapun kedua pelaku adalah MD (21) warga Desa Situjuh Padang Kuning, Kecamatan Situjuh Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat/Simpang Tugu Ketupat, Desa Air Lintang, Kecaatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan PS (28) warga Jl. Lintas Timur RT 03 RW 01, Kelurahan Kulim Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau Simpang Tugu Ketupat, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan, pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Personel Polsek Kelapa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Pemakaman Umum Kp. Simpang Tempilang sering terjadi transaksi narkoba.
“Selanjutnya personel melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan monitoring sekitar lokasi tersebut,” kata Iptu Azwar, Rabu (28/9/2022).
Kemudian pada Jumat (23/9/2022) sekira pukul 22.50 Wib, personel mendapati adanya dua orang laki-laki, yakni MD dan PS mengendarai Motor Honda Beat warna Hitam sedang berada di gerbang pintu Tempat Pemakaman Umum dan sedang seperti mencari-cari sesuatu.
“Selanjutnya personel segera mengamankan kedua orang laki-laki tersebut dan menginterogasi pelaku yang kemudian ditemukan disekitar pelaku terdapat bungkus rokok merk A1 warna hitam yang setelah dibuka oleh pelaku didapati serbuk kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Setelah ditanyakan kepada kedua pelaku dan mengakui bahwa ia sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu, kedua pelaku diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. [Iv]




























Comments