BOGOR, INDONEWS – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Karawang. Dua orang wartawan diduga menjadi korban penganiayaan oknum pejabat Pemda Karawang. Selain disiksa, dua wartawan ini bahkan diduga dipaksa minum air kencing oleh oknum pejabat tersebut.
Peristiwa itu menjadi sorotan dari berbagai organisasi pers dan juga dari berbagai kalangan, termasuk Kabiro Media-Newslan.id Bogor, Marco.
Ia mengungkapkan rasa keprihatinan yang amat mendalam serta mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang dan mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu.
“Di mana seharusnya pejabat fungsinya menjalankan roda pemerintahan dengan bijaksana dalam mengambil keputusan serta menjadi panutan, sebagai orang terdidik, namun sebaliknya malah melakukan perbuatan tidak terpuji,” ungkapnya.
“Kami perkumpulan Media Online Bogor meminta kiranya oknum pejabat tersebut dijerat atas dasar undang-undang yang berlaku di negara ini. Wartawan atau jurnalis dalam tugasnya sebagai kontrol sosial sudah jelas dilindungi Undang-undang. Kalau oknum pejabat itu merasa bersih, kenapa harus risih dengan wartawan,” ujarnya.
“Rasa keprihatinan, saya dan juga kawan-kawan wartawan di Bogor sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut. Di era keterbukaan informasi publik yang selalu dibumingkan presiden RI menjadi perintah atas apa yang dituangkan dalam Undang-undang. Tindakan kekerasan terhadap para Insan Pers adalah sebagai tindakan biadab dan tidak terpuji,” tutur Kamis, (23/9/2022).
Ia berharap kepada para pejabat, jika terjadi ketidaksinkronan atas pemberitaan di media yang diberitakan atau informasi yang tersampaikan sebaiknya diselesaikan melalui aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang nomor Pers No 40 tahun 1999 dan peraturan turunanya sebagai hak konstitusional seluruh organisasi profesi insan pers di Indonesia ini.
“Dan jika ingin melakukan suatu sanggahan berita atau untuk menyatakan ketidaksetujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Dengan demikian, dewan pers lah yang akan akan memfasilitasi dan memediasikan segala unsur yang ada didalamnya, sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secar baik dan beradab, sesuai ketentuan serta langkah-langkah pengambilan sanksi yang dijeratkan jika terdapat pelanggaran-pelanggaran kode etik kejurnalisan,” pungkasnya. (Firm)




























Comments