BEKASI, INDONEWS – Seorang wartawan dari salah satu media masa mendapat perlakuan tidak mengenakan. Dia mengaku diusir dan tidak boleh meliput kegiatan di SMKN 11 Kota Bekasi, Kamis (22/12/2023).
Kepada media ini, wartawan bernama Rijaldi atau biasa dipanggil Aldi mengaku kecewa atas pengusiran yang dilakukan oleh pihak satpam sekolah.
“Saya diusir pihak sekolah melalui security. Pastinya ia diperintah pihak sekolah. Saya kecewa dengan adanya insiden tersebut. Memang ada acara apa sih sampai saya tidak boleh meliput sekolah tersebut,” ungkap Aldi.
Menurutnya, pengusiran ini menjadi suatu pencorengan kepada insan pers oleh pihak sekolah. Padahal, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang.
“Terkait ini, saya berharap pihak sekolah koperaktif dan mau menerima wartawan yang akan meliput, bukan sebaliknya malah mengusir,” ujarnya.
Pada Undang-Undang Pers disebutkan, apabila tugas seorang wartawan mendapat intimidasi dan diusir, maka tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yakni Pasal 18 Ayat(1) UU Pers.
“Di mana menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tandas Rijal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum bisa dikonformasi. (Supri)
Comments