TUBABA, INDONEWS – Dalam sepekan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor, Selasa 11 Janiari 2022. Pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada Sabtu 25 Desember 2021, di Tiyuh Margo Dadi, RT/RW 020/008, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
“Identitas tersangka berinisial Abd als Uj (33) warga Tiyuh Margo Dadi,” ungkap AKP Fredy, Selasa 11 Januari 2022.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian, pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira jam 06.30 WIB, korban Jumari dari rumahnya di Tiyuh Margodadi menggunakan sepedah motor Honda Legenda miliknnya ke ladang yang berada di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
“Setelah dari ladang, pelapor pulang ke rumah sekira jam 23.30 WIB. Sesampainya di rumah, pelapor atau korban melihat pintu tengah dan pintu belakang sudah terbuka. Kemudian korban melihat motor lainnya merek Honda Beat sudah tidak ada di dalam rumah. Kemudian pelapor mencari handpone merek Vivo, namun tidak ada,” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut, korban memberi tahu RT setempat, namun tidak ada. Kemudian korban memberi tahu tetangga pelapor, Suratmi. Selanjutnya pada Senin 27 Desember 2021 pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumijajar.
“Pada Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Polres Tubaba dan unit Reskrim Polsek Tumijajar mendapat informasi bahwa pelaku sedang bekerja di kandang sapi di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar. Dan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencuri di rumah korban Jumari,” jelasnya.
Dari pelaku didapatkan barang bukti berupa HP Vivo Y30i serta satu unit motor Honda Beat milik korban serta alat yang digunakan melakukan pencurian.
“Pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Tubaba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Andre)
Comments