BOGOR, INDONEWS | Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Kampung Mekarsari, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Peristiwa tersebut dilaporkan korban DF, setelah menerima informasi dari korban mertuanya NH.
Menurut laporan, kejadian bermula ketika NH dan istri pelapor atau korban meninggalkan rumah untuk menjemput anak mereka di sekolah.
“Ketika kembali, mereka melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah. Menyadari ada yang tidak beres, NH segera masuk ke dalam rumah dan menemukan dua orang laki-laki tidak dikenal sedang mencoba membuka lemari dalam kamar,” terang Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto.
Setelah NH sadar bahwa di rumahnya ada maling, lantas korban berteriak maling. Kedua pelaku mengejar sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok. Beruntung, korban berhasil melarikan diri setelah melakukan upaya pencurian tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, petugas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami telah melakukan olah TKP dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut,” katanya.
Sementara pelapor DF adalah seorang wiraswasta berusia 40 tahun yang tinggal di Desa Leuwimekar dan saksi lainnya adalah NH, seorang wiraswasta berusia 59 tahun, dan A seorang pensiunan berusia 58 tahun, yang keduanya tinggal di lokasi yang sama dengan pelapor susah dimintai keterangan.
“Kerugian materi akibat kejadian ini masih dalam pengecekan oleh korban. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih dalam pelarian,” kata kapolsek.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Hesty)





























Comments