0

BOGOR, INDONEWS — ‎Persoalan pertanahan di wilayah Bogor Timur sepertinya tidak pernah berhenti. Kali ini kasus jual beli tanah bermasalah menimpa salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Tanjungsari berinisial JAZ.

Ia disebut terindikasi telah menjualbelikan lahan garapan milik warga seluas 1,4 hektar berdasarkan bukti keterangan jual beli yang belum diaktakan pada tahun 2025.

Dari bukti tersebut, JAZ melakukan transaksi jual beli tanah adat kepada seseorang berinisial RRM senilai ratusan juta rupiah.

“”Kades menjual tanah yang statusnya masih milih ibu Teti, di mana saya sebagai kuasa untuk pengurusan dan penjualan lahannya. Kades baru ngasih Rp25 juta kepada saya dan tidak ada pembayaran lagi sampai sekarang,” kata Didin, kepada wartawan, belum lama ini.

‎Menurutnya, lahan yang dijual kepala desa kepada RRm merupakan lahan garapan milik Teti, namun anehnya pada surat keterangan jual beli, tanah tersebut adalah tanah adat dengan nomor c desa 644/944 dan persil nomor 536.

“”Itu lahan garapan, kenapa pada transaksi jadi tanah adat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Pancawati Keluhkan Jalan Rusak Parah

‎Didin mengaku, setelah memberikan uang sebesar Rp25 juta, kades tersebut sulit dihubungi dan terkesan menghindar. Padahal, transaksi dengan pihaknya belum selesai.

“Akhirnya sekarang jadi masalah, tanah sudah dijual kepada pihak lain, ke pihak kami belum selesai, sementara kadesnya kabur-kaburan,” tukasnya.

Ia berharap, permasalahan ini harus segera diselesaikan sehingga tidak meluas kemana-mana. Karena jika tidak segera diselesaikan maka persoalan tersebut akan diselesaikan secara hukum.

“Jika tidak ada penyelesaian maka bukan tidak mungkin pihak yang dirugikan akan menempuh proses hukum,” tandasnya.

Sementara,‎ hingga berita ini ditayangkan kepala desa tersebut belum memberikan klarifikasi. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor