0

BEKASI, INDONEWS – Anggaran atau biaya penyebarluasan informasi penyelenggara pemerintahan yang digelontorkan Pemkab Bekasi melalui APBD 2023 sebesar Rp 1,6 miliar, diduga diwarnai “permainan sulap”. Akibatnya, potensi unsur tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat dimungkinkan terjadi.

“Ya, lembaga kami telah mengendus terjadinya kutak katik anggaran biaya dan permainan sulap dalam mekanisme penyalurannya,” kata Pendiri LSM Jendela Komunikasi (JeKo), Bob, saat menggelar konferensi pers, di Bekasi, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, anggaran biaya penyebarluasan informasi itu dikelola langsung Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), dan sudah dikerjasamakan kepada 69 perusahaan penerbitan media cetak, online, radio dan televisi.

“Kutak-katik yang kami nilai sebagai ‘permainan sulap’ karena adanya perbedaan jumlah nominal yang ada di kontrak antara perusahaan media A, B, dan C dalam satu tahunnya. Ini merupakan bentuk diskriminasi dan bahkan menabrak regulasi sehingga temuan kami ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Bob.

Dijelaskannya, aturan main yang ditentukan Diskominfosantik kepada pihak ketiga, walaupun sudah melalui mekanisme E-katalog, tetap menabrak regulasi yang ada.

BACA JUGA :  Tindak Lanjut Putusan Sela Dikabulkan, Ahli Waris R. Moehono Ajukan Bukti Surat

Bob menuturkan, terjadinya perbedaan nilai kontrak itu seperti “karet”, sementara regulasi tegak lurus.

“Itu yang kami maksud kutak katik sehingga adanya permainan sulap,” katanya.

Lebih lanjut Bob menegaskan, bahwa sesuai ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 209 Tahun 2022 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggara Pemerintahan, sangat jelas dan tegas bahwa kriteria pihak ketiga atau perusahaan media yang bisa dan dapat dijadikan mitra harus dan wajib memenuhi tigabelas kriteria.

“Dalam perbub jelas ada 13 item syarat untuk bisa kerja sama dengan diskominfosantik, apabila satu tidak terpenuhi itu cacat hukum,” urainya.

“Pertanyaannya, apakah penanggung jawab media atau redaksi dari 69 pihak ketiga yang sudah melakukan ikatan kerja sama dan kontrak dalam 1 tahun itu sudah memiliki sertifikasi kompetensi wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers, minimal kompetensi madya,” tanya Bob, yang juga pernah jadi Sekertaris PWI Bekasi periode 2010-2013.

Bob mengaku akan membawa temuan lembaganya ini ke aparat penegak hukum. Alasannya, dari data yang dihimpun dan sesuai regulasi tersebut, ditemukan bentuk penyelewengan.

BACA JUGA :  Kejari Bireuen Lakukan Penerangan Hukum Terhadap Anak Mantan Kombatan GAM

Seperti untuk media online yang sudah melakukan ikatan kerja sama dan kontrak dalam 1 tahun. Dimana setiap 3 bulan sekali pihak Diskominfosantik melakukan pembayarannya dan sekarang masuk triwulan empat.

Sementara itu, Kepala Dinas Diskominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia ketika dikonfirmasi media terkait hal itu, tidak mau banyak komentar.

“Silahkan hubungi Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Rhamdan Nurul Ikhsan,” kata Yan Yan.

Dilain hal, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Rhamdan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kemitraan dengan media itu bukan hanya tahun ini saja, tapi tahun-tahun sebelumnya juga sudah ada.

“Saya kan baru beberapa bulan menjabat kabid di sini. Nanti kita bahas bersama dengan sub koordinatornya, yaitu Anwar,” ucap Ramdan. (hen)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum