0

DEPOK, INDONEWS – Pemilihan Ketua RW 5 di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok dinilai diwarnai kecurangan oknum ketua panitia pemilihan yang berlangsung pada 26 Desember 20210 lalu. Sejumlah pihak menilai pemilihan banyak kejanggalan.

Ada lima calon peserta dalam pemilihan tersebut. Salah satunya Parlin Parlindungan, nomor urut 5. Parlin mengatakan, indikasi kecurangan yang diduga dilakukan ketua panitia terlihat jelas sehingga dirinya mengajukan nota keberatan kepada ketua panitia.

“Saya keberatan atas pelaksanaan yang menurut saya ada kecurangan. Saya nilai melanggar Perwal Nomor 13 Tahun 2021. Saya melayangkan surat somasi ke berapa instansi terkait, antara lain camat, kapolsek dan Danaramil setempat,” ujar Parlin.

Ia mengaku keberatan atas tata cara pelaksanaan dan mekanisme pemilihan. Sebab pemilih saat mencoblos hanya membawa surat undangan, namun tak dilengakapi KTP asil.

“Bahkan saya tidak menerima surat edaran tentang pelaksanaan tersebut. Dan yang parahnya, kok bisa daftar pemilih tidak valid alias tidak lengkap. Karenanya saya terpaksa mengajukan surat keberatan agar dapat dimediasi oleh Camat Tapos serta muspika setempat. Sebab pantia harus bertanggungjawab sepenuhnya atas pelanggaran ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemdes Bojong Dinilai Tidak Transparan Alokasikan Dana Desa

Sementara itu, Camat Tapos saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku akan menindaklanjuti laporan calon agar dimusyarahkan, jika tidak mengacu pedoman ke Perwal No.13/2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan RW.

“Saya sudah sampaikan kepada lurahnya agar diterima laporan pengaduan calon yang mengajukan kebertaan, karena ini pesta demokrasi. Saya percaya dapat ditengahi Lurah Sukatani agar semua kondusif. Dan jika terbukti ada tindak kecurangan, maka pantia harus bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar camat. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Wajah Desa