BOGOR, INDONEWS — Betonisasi jalan di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor yang dibiayai melalui program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu/Samisade) APBD 2025 menuai sorotan publik.
Proyek tersebut diduga belum diselesaikan secara menyeluruh hingga batas waktu akhir tahun anggaran.
Di lokasi pekerjaan, masih ditemukan sejumlah bagian jalan yang belum rampung 100 persen. Pembangunan ini dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah desa. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pemerintah Desa Tonjong.
Publik pun menilai, situasi ini mencerminkan kurangnya profesionalisme para pihak terkait dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.
Sorotan juga mengarah kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Tonjong, Jumido, yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan proyek tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pj Kepala Desa merupakan aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota untuk menjalankan tugas pemerintahan desa dalam masa transisi, termasuk pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Seharusnya, menurut warga, posisi tersebut dapat menjadi momentum untuk menunjukkan kinerja terbaik. Namun hingga kini, proyek yang belum rampung justru menimbulkan kekhawatiran.
Salah satu warga berinisial RJ (45) mengatakan bahwa kondisi jalan yang belum selesai berpotensi membahayakan pengguna.
“Wajar kalau masyarakat mengkritik. Jalan ini dibangun dari pajak rakyat, seharusnya berkualitas dan aman. Kalau belum selesai seperti ini, rawan kecelakaan,” ujarnya, saat ditemui media, Jumat (30/1/2026).
RJ juga mempertanyakan alasan pihak pelaksana belum menuntaskan pekerjaan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK).
“Apa faktor yang menyebabkan proyek tidak diselesaikan oleh perusahaan pelaksana yang sudah menandatangani kontrak?” tambahnya.
Selain pemerintah desa, perhatian warga juga tertuju pada pihak kecamatan yang memiliki fungsi monitoring dan evaluasi (monev).
Mereka menilai tim monev seharusnya melakukan pengecekan lapangan dan opname pekerjaan sebelum laporan pertanggungjawaban (LPJ-Des) disampaikan untuk tahun anggaran 2025.
Warga juga mengingatkan pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang sebelumnya menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade/Bankeu) tahun 2025 adalah 31 Desember 2025.
Dalam pidatonya, bupati menyebut bahwa tanggal tersebut merupakan batas akhir penyetoran sisa uang persediaan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Artinya pihak ketiga sudah menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan belanja barang maupun jasa,” ujar Rudy Susmanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tonjong maupun pihak pelaksana proyek terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut. ***





























Comments