0

BOGOR, INDONEWS | Adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Desa (Pemdes) Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, memberhentikan Ketua RW 03.

Pemberhentian Ketua RW 03 itu dituangkan dalam surat keputusan pemerintah Desa Sukajaya yang beredar ke publik.

Surat pemberhentian Ketua RW

Pemdes Sukajaya memutuskan untuk menonaktifkan Ketua RW 003, Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor sebagaimana yang tercantum dalam salah satu poin keputusan surat yang ditandatangani langsung Kepala Desa Sukajaya.

Kepala Desa Sukajaya, Nanang Iskandar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pemberhentian tersebut karena ada ajuan dari masyarakat.

“Beliau (ketua RW) sudah tidak bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Adapun hal itu jika benar adalah tanggungjawab beliau dan harus siap dengan konsekuensinya,” jelas Nanang, Selasa (13/5).

Terkait adanya dugaan pungutan PTSL, Nanang mengaku jika hal itu sedang pihaknya dalami.

“Yang bersangkutan belum bisa dihubungi dan sedang dicari. Saya hanya merespon keinginan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cabup Bogor Bayu Syahjohan Siap Buka Lapangan Kerja Untuk Tekan Pengangguran

Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait mengapresiasi tindakan cepat yang diambil kepala desa. Namun, ia juga berharap agar kepala desa membantu mengembalikan uang warga yang telah disetorkan kepada oknum.

“Kemudian, pemecatan saja tidak akan menghilangkan permasalahan hukum. Artinya proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena di sini jelas ada unsur pidana yang dilabrak,” jelas Jonny.

Jonny berharap panitia PTSL dan kepala desa membantu warga korban pungli oknum tersebut agar bisa menerima kembali uang yang telah disetorkan.

“Terlepas hukum tetap berjalan, panitia PTSL dan Pemdes Sukajaya diharapkan membantu masyarakat sesuai kapasitasnya,” kata dia.

Keterlibatan Oknum Lain

Jonny mengatakan, dalam kasus dugaan pungli ini tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain selain Ketua RW.

“Mungkin bukan hanya oknum ketua RW tersebut yang bermain dengan uang sebanyak itu. Dan menurut informasi yang kami dapatkan, bukan dia sendiri yang bermain. Dan patut diduga uang tersebut dibagi-bagikan dengan tim PTSL,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Genjot PAD, UPT Pajak Daerah Ciomas Terus Berinovasi

Oleh sebab itu, Jonny meminta aparat penegak hukum terus mendalami kasus ini dan bisa memberangus siapa saja yang terlibat pungutan PTSL.

“Saya yakin ada pihak lain yang terlibat. Jadi GMPK mendukung sekaligus meminta APH mengungkap semua oknum yang terlibat dalam pungli ini,” katanya.

Sebelumnya, GMPK Kabupaten Bogor telah melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polda Jabar, pada Jumat pekan kemarin.

“Kita laporkan karena kita ada bukti-bukti bahwa masyarakat dimintai biaya yang tidak wajar, yaitu sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 15 juta. Pengakuan dari warga peserta PTSL ada, kuitansinya dan bukti lainnya juga ada,” kata Jonny, saat dihubungi melalui selulernya, Senin (12/5/2025).

Jonny mengatakan, berdasarkan pengakuan warga, mereka telah menyerahkan nominal uang kepada seseorang berinisial AMO, yang mengklaim bisa membantu program PTSL.

“Namun nyatanya, warga mengeluh kepada kami (GMPK) bahwa sampai saat ini belum ada pengukuran, dan progres pendaftaraan PTSL tidak jelas,” sebut Jonny.

Setelah laporan tersebut, GMPK berharap aparat Polda Jabar segera bertindak dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam program PTSL di Desa Sukajaya, termasuk kepala desa yang juga dinilai harus bertanggungjawab.

BACA JUGA :  Guna Menjaga Kamtibmas, Wakapolsek Cileungsi Pimpin Langsung Patroli KRYD Dititik Rawan

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor