BOGOR, INDONEWS – Dunia pendidikan Kabupaten Bogor harus tercoreng karena salah satu siswa SMPN 01 Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, diduga dianiaya kakak kelasnya di sekolah.
Ironisnya, usai muridnya dianiaya, pihak sekolah malah menyuruh korban menjadi hakim garis pertandingan olahraga, bukannya membawa korban berobat ke klinik atau rumah sakit.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (22/6/2022) saat korban usai mengikuti salah satu mata pelajaran di sekolah. Korban mengaku tiba-tiba tanpa sebab dipukuli kakak kelasnya.
Korban berinisial SCW (14) menjelaskan, kejadian berawal saat dirinya sedang menyaksikan pertandingan futsal antar kelas di sekolahnya. Kebetulan tim korban sedang unggul. Selang beberapa waktu terjadi cekcok hingga adu mulut dan terjadi pemukulan hingga korban mengalami luka di bagian hidung dan mengeluarkan darah.
“Kejadiannya pas lagi menyaksikan pertandingan futsal di sekolah dengan melawan kakak kelas. Saat itu cekcok dengan kelas IX yang berinisial SG. Waktu itu kami unggul dan tim kaka kelas kalah, tapi enggak tahu berapa kalahnya, saya gak inget,” terasng SCW, saat ditemui wartawan di rumahnya, Kamis (23/6/2022).
Ia menuturkan, setelah mengikuti pertandingan futasl itu, pergi ke warung depan sekolah untuk jajan. Tiba-tiba kakak kelasnya berinisial SG menghampiri dengan menantang berduel atau berkelahi.

“Tantangan itu saya abaikan. Namun tiba-tiba saya dipiting dari belakang sambil ditonjokin, dan saya tak bisa melawan. Akibat pukulan itu, hidung saya berdarah dan sakit hingga memar. Usai kejadian, saya bersama SG dipanggil pak Afan, Ketua Osis. Namun bukannya menyelesaikan masalah pemukulan terhadap saya, justru seolah-olah tak terjadi apa-apa malah saya disuruh jadi hakim garis. Padahal akibat pemukulan itu saya mengalami hidung berdarah dan memar hingga bengkak bagian mata kanan,” ungkapnya.
Di tempat sama, Wawan Gunawan sebagai orangtua korban yang juga Ketua LSM Kaliber mengaku sudah membuat Laporan (LP) ke pihak Polsek Tanjungsari.
“Tentunya buat kami sebagai orangtua meminta kepada pihak aparat kepolisian atau Polsek Tanjungsari bisa memperoses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Wawan.
Lebih lanjut, Wawan memaparkan bahwa masalah ini bukan hal sepele karena menyangkut fsikis juga mental anaknya setelah terjadi penganiayaan oleh SG yang notabene kakak kelasnya.
“Akibat kejadian itu, anak saya tidak mau sekolah lagi. Dampaknya trauma yang dirasakan anak saya akibat insiden itu. Dia juga menilai bahwa pihak sekolah juga seolah-olah melakukan pembiaran. Ketika anak saya dianiaya, ini kok malah disuruh jadi hakim garis bukannya dibawa berobat ke Puskesmas. Ini yang bikin saya kecewa. Saya juga minta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pro aktif ke sekolah untuk memberikan edukasi baik kepada siswa maupun guru,” bebernya.
Sementara dari pihak sekolah, Afan sebagai Ketua Osis dan pembimbing di sekolah mengakui adannya penganiayaan, saat pertandingan futsal antar kelas.
“Ya memang kemarin ada insiden di sekolah pada saat pertandingan futsal antara kelas IX melawan VIII. Kira-kira pukul 10.30 WIB. Ini sebetulnya hal biasa, kenakalan remaja. Kami pihak sekolah sudah berupaya melerai dan mendamaikan kedua siswa,” katanya.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan orangtua korban agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan, solusi terbaik,” tambah Afan.
Di tempat terpisah, Penyidik Polsek Tanjungsari, Endang Wahyudin membenarkan adanya laporan (LP) dari orangtua korban atas nama Wawan Gunawan, pada Rabu 22 Juni 2022.
“Betul, pak Wawan Gunawan sudah membuat laporan ke Polsek Tanjungsari. Orangtua korban tak terima anaknya dianiaya,” kata Endang.
Pihak Polsek Tanjungsari menerima LP tersebut dengan nomor LP. STBL /41/B/VI/2022/jbr/res bgr/Sektor Tanjungsari. Meski begitu pihaknya berharap masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan karena anak ini semuanya masih di bawah umur dan sama-sama orang Tanjungsari.
“Meskipun ini tindak pidana penganiayaannya ada, yaitu Pasal 80 Ayat 1 yang hukumannya kurang dari 5 tahun, namun pelakunya masih dibawah umur. Itu tidak bisa ditahan (penjara), itu menurut hukum objektif yang berlaku di negara kita,” pungkasnya. (Firm)




























Comments