0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) tengah menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Utara. Anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tersebut diduga mendirikan menara telekomunikasi (tower) tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Menara raksasa tersebut berlokasi di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) resmi melayangkan surat pemanggilan dan peringatan kepada pihak manajemen perusahaan.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan. Kami tunggu tiga hari ini,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Sukat, saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.

Sukat mengungkapkan, hingga saat ini pihak Mitratel belum pernah melakukan koordinasi ataupun mengurus perizinan pembangunan menara tersebut ke instansinya.

“Sampai saat ini tidak ada yang datang ke Disperkimciptaru, baik untuk koordinasi maupun mengurus izin PBG-nya,” tegas Sukat.

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati. Sejumlah instansi terkait kini dilibatkan dalam proses pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

BACA JUGA :  UPTD Bina Marga Wilayah IV Lampung Gerak Cepat Tangani Jalan Licin di Abung Timur

Sebagai tindakan tegas awal, Pemkab Lampung Utara telah menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Untuk sementara, segala kegiatan pembangunan menara tower di Jalan Inpres kita hentikan,” tambah Sukat.

Sukat menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menerapkan sanksi berlapis jika surat peringatan pertama ini tidak direspons oleh pihak perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, tahapan sanksi akan berlanjut hingga tindakan fisik.

“Sanksinya ada dalam Perda. Apabila tidak diindahkan teguran tertulis (pertama), akan ada peringatan kedua dan ketiga, baru dilakukan tindakan penyegelan dan pembongkaran. Semua itu ada aturannya,” jelasnya.

Mitratel merupakan salah satu perusahaan infrastruktur telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara yang mengelola puluhan ribu menara BTS di Indonesia. Mengingat skala perusahaan yang besar, dugaan pelanggaran administrasi ini pun memicu perhatian dari masyarakat setempat.

Masyarakat berharap Pemkab Lampung Utara bersikap konsisten dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih, baik terhadap bangunan milik warga maupun proyek bernilai miliaran rupiah milik korporasi.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Mitratel terkait status perizinan proyek menara di Kelapa Tujuh tersebut. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.