0

BOGOR, INDONEWS – Menindaklanjuti keresahan warga atas dugaan maraknya praktik prostitusi di Kabupaten Bogor, aktivis dan tokoh masyarakat pun angkat bicara.

“Prostitusi merupakan masalah klasik sejak adanya peradaban manusia, dan sampai sekarang masih belum dapat dihilangkan keberadaannya. Hanya saja, bisa ditekan seminimal mungkin,” ujar Moh Yani, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, Minggu (5/3/2023).

Menurutnya, salah satu alasannya ialah kemiskinan. Alasan klasik seseorang menjadi PSK tak jarang lantaran masalah ekonomi yang dikaitkan dengan kemiskinan, karena miskin seseorang jadi nekat untuk melacurkan diri.

Di tempat terpisah, aktivis sosial yang juga selaku Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang mengatakan, prostitusi menjadi penyakit masyarakat yang harus ditangani secara serius dan butuh peran semua elemen.

“Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang menjadi masalah serius dan harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah,” katanya.

Dijelaskannya, dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur dalam Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan acamanan pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.

BACA JUGA :  Akibat Dirumahkan, Ratusan Karyawan PT. Nipress EO Tuntut Kejelasan

“Pasal ini ditafsirkan oleh para ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dan atau pengelola rumah bordir,” tegasnya.

Namun dalam faktanya, kata Romi, di lapangan khususnya di Kabupaten Bogor prostitusi tidak lagi ada di lokalisasi saja, namun sudah merambah ke tempat- tempat yang sulit dijangkau petugas, seperti apartemen, hotel, kost-kostan dan sebagainya.

Lebih lanjut dikatakannya, praktek ini berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi, seperti tempat-tempat pijat plus yang kini menjadi tren di lingkungan masyarakat.

“Suburnya prostitusi di Kabupaten Bogor didukung oleh ketidaksiapan Pemda Kabupaten Bogor atas tidak adanya fasilitas panti rehabilitasi. Hal ini diterkuak atas pengakuan Dinas Sosial Kabupaten Bogor setelah audensi dengan Pihak Dinas Sosial,” tuturnya.

Tak Punya Anggaran

Romi mengaku kaget, ternyata Kabupaten Bogor tidak memiliki anggaran untuk menangani PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) khususnya WTS, gelandangan dan pengemis (gepeng).

“Panti rehabilitasi terhadap para PSK/Gepeng, ternyata Kabupaten Bogor masih mengandalkan anggaran dari provinsi dengan mengirim para WTS ke Sukabumi dan Cirebon serta Pasar Rebo. Itu pun hanya sanggup menampung 20 orang saja, jika kuotanya masih ada,” paparnya.

BACA JUGA :  MUI Babakan Madang Menolak Keras Praktik Maksiat, Pemcam tak Bergeming

Romi menambahkan, DPRD Komisi IV sudah 3 tahun lebih menjabat sebagai anggota dewan, tapi tidak juga mengajukan anggaran untuk membuat panti rehabilitasi untuk para PPKS.

“Hal ini sangat disayangkan mengingat Kabupaten Bogor memiliki banyak tanah sebagai aset pemda, seharusnya dapat dibuat anggarannya dan bisa dibangun atau mencari pihak ketiga (swasta), sementara pemda membangun panti rehab tersebut,” tambahnya.

“Hal ini patut kita selesaikan bersama pemerintah dan semua elemen, juga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Para PPKS harus diberikan haknya sebagai warga negara, diberi keterampilan, pengetahuan agar kelak tidak lagi masuk dalam dunia hitam yang jauh dari masa depan yang layak,” tambah Romi.

Menurutnya, persoalan ini layak menjadi perhatian bersama agar tidak menjadi pengkhianat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

“Artinya masalah ini adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor