0

BOGOR, INDONEWS — Terkait angkringan teras 27 di Desa Singajaya dan Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol yang tidak memiliki ijin, kebijakan camat menuai Keritik.

Pasalnya, Camat Jonggol saat melakukan sidak di lokasi angkringan teras 27 mengaku sudah membuat surat penutupan angkringan teras 27, namun tidak disegel dengan alasan pemilik lokasi kooperatif.

Sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan, kebijakan yang diberikan camat terhadap pelaku usaha ilegal tersebut diduga hanya untuk melindungi usaha ilegal tetap beroperasi di wilayahnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, AM Sandi Bonardo menilai tindakan tersebut sebagai bentuk lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor.

“Ini aneh dan patut dipertanyakan. Sudah jelas melanggar Perda Kabupaten Bogor, tapi tidak disegel atau dihentikan sementara. Justru diberi kelonggaran waktu,” tegas Sandi Bonardo.

Menurutnya, terdapat dugaan kuat Angkringan teras 27 melanggar sejumlah regulasi daerah, di antaranya:

Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, yang menjadi dasar hukum perizinan bangunan (IMB/PBG).

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi Mahammad SAW, SDN Pasir 04 Cileungsi Mengelar Santunan

Perbup Kabupaten Bogor No. 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang mengatur pelaksanaan teknis perizinan bangunan.

Perda Kabupaten Bogor No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk izin usaha dan bangunan.

Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang kerap dijadikan dasar penindakan bangunan dan usaha tanpa izin.

Sandi juga menegaskan bahwa meskipun IMB kini diselaraskan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca berlakunya UU Cipta Kerja, kewajiban perizinan tetap mutlak dan harus dipatuhi sebelum usaha beroperasi.

“Seharusnya usaha yang melanggar langsung disegel dan dihentikan sementara sampai izin resmi terbit. Ini bukti nyata lemahnya penegakan Perda, sehingga pelaku usaha kerap menyepelekan kewajiban perizinan,” pungkasnya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor