0

BOGOR, INDONEWS | Polemik terkait Bumdes Multiprospekta Sukanegara yang kelola wisata Curug Niagara Cadas Panjang yang belum memiliki izin dinas terkait terus berlanjut.

Adanya dugaan manipulasi data dalam penggunaan anggaran dana desa semakin kuat. Pasalnya, wisata Curug Niagara Cadas Panjang menerima aliran dana cukup pantastis meskipun belum berijin, sehingga menimbulkan pertanyaan pengawasan dan pembinaan camat yang diduga tidak berjalan.

Mengacu pada Pasal 154 ayat (1) PP No. 43/2014 memberikan landasan hukum bagi camat untuk berperan aktif dalam membina dan mengawasi desa, serta membantu perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa.

Selain itu alokasi dana desa untuk usaha ilegal dapat berpotensi melanggar hukum, seperti pelanggaran Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja, Permendes Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada sanksi,baik pidana maupun sanksi administrasi.

Sebelumnya, Camat Jonggol, Andri Rahman mengaku sudah berkirim surat kepada kades untuk memenuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan wisata tersebut.

BACA JUGA :  Komplen Bau dan Bising, Warga Lulut Demo PT. Cigamblong Asri

“Apabila memang ada kekurangan, selayaknya tidak langsung diviralkan dugaan-dugaan yang negatif tapi berikan masukan konstruktif untuk adanya perbaikan pengelolaan wisata dimaksud,” katanya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor