BOGOR, INDONEWS – Hak pesangon tiga karyawan tidak diberikan oleh PT. MPS (Mitra Perdana Prima Service) berujung penyitaan aset perusahaan. Selama 2 tahun proses di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Negeri Bandung, akhirnya diputuskan bahwa karyawan PT. MPS berhak mendapatkan pesangon.
Juru Sita dari Pengadilan Negeri Bandung mengeksekusi Satu Unit Mobil Tangki Tronton Milik PT. MPS yang berada di Kampung Lulut, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2022).
Penyitaan disaksikan 1 orang saksi dari Pengadilan Negeri Bandung dan dikawal Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Lulut dan pihak karyawan, serta puluhan anggota Serikat Buruh FSBRK KASBI, baik ketua umumnya dan jajaranya.
Proses eksekusi ini berjalan cukup lancar walaupun pihak PT. MPS hanya diwakilkan pada satpam.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa penyitaan ini atas dasar Surat Permohonan dari Pemohon untuk untuk melakukan Sita satu unit mobil tronton tanki merek Hino dengan No Polisi F 9512 FC guna menyelesaikan perselisihan antara karyawan dan pihak perusahan, terkait hak karyawan, yaitu pesangon.
“Kebetulan yang disita ini masuk dalam aset yang dicamtumkam oleh termohon. Maka dari itu, aset tersebut kita sita,” ucapnya.
Sementara Ketua Umum FSBRK KASBI, Nipi Sopandi membenarkan bahwap ihaknya mengawal juru sita dari Pengadilan Negeri Bandung untuk menyita aset atau barang perusahaan yang diminta oleh para pemohon dan serikat. Di mana 3 karyawan yang dulu pernah bekerja di perusahaan tersebut di PHK, tetapi uang pesangon karyawan tak kunjung diberikan.
“Tentunya kami berharap kepada pihak perusahaan untuk segera bisa menyelesaikan masalah ini, karena kemungkinan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah atau secara baik-baik itu tetap masih terbuka,” ujarnya.
Dijelaskan, dari putusan yang sudah ada, memang dari pihak perusahaan sampai hari ini masih belum menjalankan sepenuhnya, artinya bahwa hak-hak pekerja yang seharusnya diberikan tapi belum diberikan.
“Semua itu, bagaimana keputusan dari pengadilan atau Mahkamah Agung dan tentunya proses hari ini adalah bagian dari upaya kami sebagai Serikat untuk membantu rekan kita yang pesangonnya tidak diberikan,” tambahnya.
Di tempat sama, salah satu karyawan yang pesangonnya tidak diberikan sekaligus Ketua Serikat di PT. MPS, Ferry Herdiana menjelaskan, Juru Sita PN Bandung akan menyita atau mengeksesusi aset perusahaan PT. MPS, yaitu satu unit tronton Balak Semen, dikarenakan sudah 2 tahun pesangon tidak diberikan kepada 3 mantan karyawan di perusahaan tersebut.
“Kekecewaan sudah pasti ada, karena kita ini bertiga selaku perintis perusahaan, dan perusahaan ini dari nol kita bekerja sampai saat ini mempunyai aset sampai ratusan unit,” keluhnya.
Fery memaparkan, jalur hukum yang sudah ditempuh di pengadilan sudah beberapa kali, dan eksekusi aset perusahaan ini merupakan kali kedua. Eksekusi pertama adalah eksekusi aset rekening perusahaan atas nama perusahaan di rekening BCA.
Harapanya kepada pihak perusahaan agar kooperatif pada keputusan Mahkamah Agung.
“Apapun yang dituangkan dalam keputusan pengadilan harus dipenuhi, yaitu membayar pesangon sebesar Rp. 330 juta kepada 3 karyawan yang diPHK,” pungkasnya. (Firm)
Comments