0

BOGOR, INDONEWS | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor belum memberikan respon tindakan soal Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Tower Bersama di Kampung Citalingkup, RT 02 RW 04, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang diduga illegal.

PPNS Kasi Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yudis saat dikonformasi melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (10/5) mengatakan, pihaknya menyarankan agar meminta informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, sebagai dinas teknisnya.

“Terkait tower itu, dimintakan infonya dari diskominfo sebagai dinas teknisnya,” katanya.

Sementara dikonfirmasi wartawan lain, Yudis mengaku akan segera meninjau tower tersebut.

“Sudah terjadwalkan ke lapangan. Semoga minggu ini. Trims infonya,” jawabnnya.

Sebelumnya Kepala Desa Cilember, Supendi menyatakan jika pihaknya tidak menandatangi berkas perizinan dari pihak tower, kini Camat Cisarua, Heri Risnandar juga menegaskan jika berkas perizinan belum sampai ke kecamatan.

“(Pihak tower) ke desa sampai saat ini belum ada datang. Yang berdiri sekarang itu bukan tower permanen, hanya untuk mencari titik sinyal,” kata kades Supendi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  Diduga, Proyek Siluman di Kecamatan Cigombong Merusak Alam

Jika di desa saja belum rampung perizinannya, maka di tingkat kecamatan pun sama, belum mendapatkan izin. Hal itu sebagaimana pernyataan Camat Heri Risnandar.

“Belum ada berkas ijin lingkungan terkait hal itu yang naik ke kecamatan. Sepertinya prosesnya belum selesai di tingkat desa,” ujar Heri, Selasa (29/4).

Dengan demikian, dipastikan tower milik PT. Tower Bersama yang kini menjadi permasalahan di lingkungan itu adalah ilegal atau tak berizin, sekalipun tower bersifat non permanen.

Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Jonny Sirait saat dimintai komentarnya terkait tower ilegal menyayangkan pihak PT. Tower Bersama, yang telah bertindak seenaknya tanpa memprioritaskan prosedur perizinan.

“Walaupun itu bersifat non permanen, izin harus tetap ditempuh. Karena kan dampaknya bukan hanya soal keselamatan warga, ini juga bisa menimbulkan polemik di masyarakat. Lalu siapa yang bertanggung jawab,” ujar Jonny, saat dihubungi, Selasa (30/4) siang.

Menurutnya, dengan pernyataan dari desa dan kecamatan yang menyebut perizinan belum ditempuh, maka fix (benar) jika tower tersebut ilegal tak berizin.

BACA JUGA :  Peduli Petani, LSM Penjara Serahkan Bantuan Mesin Sedot Air

Ia menjelaskan, untuk izin pembangunan menara telekomunikasi  maka pemohon haurs menyampaikan berkas persyaratan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.

“Jika berkas lengkap, maka dapat diterima dan kemudian dilakukan pencatatan serta diterbitkan izin. Tapi Jika berkas tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon yang selanjutnya juga dilakukan peninjauan lapangan oleh Diskominfo,” jelas Jonny.

Jonny juga mengaku sudah mendengar jika warga setempat mengeluhkan keberadaan BTS itu karena khawatir roboh hingga menimpa bangunan.

Di sisi lain, pantauan media ini tower pemancar itu juga berdiri di pinggir sejumlah vila dan pemukiman warga, dan dibangun tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.

“Jauh sebelum ke masalah izin, keselamatan warga pun harus dinomorsatukan. Apabila tower itu sudah berdiri seperti sekarang ini, maka keselamatan warga menjadi risiko,” katanya.

Satpol PP Diminta Bertindak

Menurut Jonny, proses perizinan harus dilalui sebab selama proses perizinan tersebut akan ada rekomendasi dari dinas terkait. Misalnya tentang struktur bangunan, ketinggian, model bangunan, dan sebagainya, harus mendapat persetujuan.

BACA JUGA :  Terkait Konflik Berita Perampasan Motor di Gunung Putri, Kuasa Hukum DC Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi

“Jadi tower ini jelas tanpa izin, artinya dari dinas terkait belum memberikan rekomendasi. Kemudian tower ini menabrak perda, maka Satpol PP harus segera bertindak membongkar tower ilegal tersebut,” tegasnya.

Selain kepada Satpol PP, Jonny juga berharap pemerintah tingkat bawah, seperti desa dan kecamatan segera mengambil langkah tindakan sehingga permasalahan ini tidak meluas.

“Saya kira Desa Cilember dan Kecamatan Cisarua memiliki hak dan wewenang untuk menindak tower ilegal tersebut. Jangan lihat itu tower permanen atau tidak permanen, yang jelas izinnya enggak ada, itu melanggar maka tindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Sementara Kasi Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yudis saat dikonfirmasi menyampaikan dirinya saat ini sedang banyak tugas.

“Lagi banyak tugas euy,” ujarnya.

Dirinya pun menanyakan balik pada wartawan, apakah Kecamatan Cisarua belum turun.

“Emang kecamatan belum turun?” tanyanya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor