0

BEKASI, INDONEWS | Bangunan semi permanen yang berdiri diatas lahan seluas 680 Meter Persegi menjadi polemik.

Pasalnya, bangunan semi permanen yang sudah berdiri adalah lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Lahan PSU adalah bagian penting dalam sarana dan prasarana untuk kepentingan bersama pada umumnya, sehingga bangunan semi permanen yang sudah berdiri di lahan PSU tersebut menyalahi aturan.

Untuk eksekusi bangunan semi permanen di lahan tersebut, sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun surat sudah tidak dihiraukan.

Saat ini Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini pihak Distaru (Dinas Tata Ruang) dan juga pihak Pengadiln Negeri Kota Bekasi langsung menindaklanjuti perkara tersebut untuk langsung mengeksekusi bangunan.

Kepala Distaru, Dzikron menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama menunggu respon pemilik bangunan.

“Lurah dan camat pun sudah bersurat terkait ini, namun yang bersangkutan masih tetap dengan pendiriannya dan tetap bertahan di lahan PSU. Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada yang bersangkutan (yang menempati lahan tersebut),” jelasnya, Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA :  Soal Dugaan Fitnah, Kuasa Hukum Ketua RJN Bekasi Raya Surati Polres Metro Bekasi

Terkait pembongkaran ini, pihaknya berterima kasih kepada perangkat terkait yang mendukung pembongkaran, yaitu dandim, kejaksaan, kepolisian dan lainnya.

“Tidak ada gesekan dengan penghuni lahan diatas PSU, sehingga pembongkaran kondusif, aman dan terkendali,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Jatibening Baru, juga sebagai Ketua FKRW Kelurahan, Suharto mengatakan, kompensasi tidak diberikan kepada mereka yang menempati lahan PSU tersebut.

“Namun karena kemanusiaan, kita serahkan maunya gimana dan seperti apa. Saya sebagai Ketua RW 04 hanya memberikan materi seadanya saja, terkait pengangkutan barang dan dipindahkan ke mana, jadi sekali lagi kami tidak memberikan kompensasai, hanya sifatnya kemanusiaan saja, tidak kurang tidak lebih,” kata Suharto.

Selama kurang lebih 30 tahun ini, bangunan semi permanen yang dibangun diatas lahan PSU di jalan Marna Putra Atas RW 04 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede menjadi polemik. Dimana lahan PSU tersebut dibangun tanpa adanya legalitas, sehingga pemilik lahan, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi langsung mengeksekusi.

Sebelum eksekusi,  dilakukan dahulu apel bersama yang dipimpin langsung Kapolsek Pondokgede Kompol Bambang S. Ia memberikan arahan kepada peserta apel agar menghindari bentrokan dan gesekan-gesekan di lapangan saat menghadapi orang-orang yang menempati lahan PSU tersebut.

BACA JUGA :  Ade Yasin Geram Atas Kejadian Tawuran, Kades Nambo Berpatroli

Eksekusi lahan melibatkan Satpol PP Kecamatan Pondokgede, Koramil, Anggota Polsek Pondokgede, UPTD LH, Kejaksaan, Ketua FKRW, Lurah Jatibening Badru Tamam, Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah, Satlinmas, Distaru dan Dishub. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa