0

BEKASI, INDONEWS – Nasib pilu menimpa perempuan disabilitas tunarungu serta tunawicara. Ia diduga dicabuli seorang pemuda yang merupakan tetangganya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Aksi bejat itu bermula pada 17 Juni 2024, korban sedang dalam di dalam rumah sendiri karena orang tua sedang bekerja. Lalu pelaku masuk rumah tanpa diketahui orang.

“Pada kejadian pertama, saya gak ada di rumah. Hanya adik saya yang menjaga, dan kejadian tersebut sempat digerebek warga. Pelaku diduga sempat diinterogasi ketua RT,” kata orangtua korban, MK (43).

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi bejatnya yang kedua kali pada 8 Desember 2024. Korban sempat dibawa pelaku dan diturunkan di jalan.

“Tanpa sepengetahuan, anak saya dibawa pelaku gak tahu kemana dan diturunkan di jalan,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/1).

Tidak hanya itu, kata MK, pelaku melancarkan aksi bejatnya yang ketiga kali pada 11 Januari 2025. Korban dibawa tanpa diketahui, namun sempat diantar pulang pelaku.

BACA JUGA :  Home Industry Narkoba di Citeureup Digerebek Polisi, Kades: Kami Terpukul

Menurutnya, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, mesk ipun awalnya keluarga sempat menemui kendala karena tidak berhasil membuat laporan di Polsek Bantar Gebang.

“Sudah kami laporkan dibantu Ketua LBH Srikandi Ganisa dan Penasehat Hukumnya ke Polres Metro Bekasi Kota, walaupun tadinya kami sudah sempat datang sendiri ke Polsek  Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota tanpa didampingi siapa pun, namun tidak berhasil membuat laporan,” ungkapnya.

Dirinya berharap kepada kepolisian setelah dilaporkan segera ditindaklanjuti agar pelaku mendapat hukuman.

Di tempat sama, ibu korban menuturkan rasa kekecewaan dan terpukul dengan kejadian ini karena anaknya masih dibawah umur dan juga tunarungu.

“Sedih dan terpukul saya dengan kejadian ini, anak saya baru umur 15 tahun dan gak bisa ngomong tapi ada orang yang tega melakukan aksi bejat itu kepada anak saya,” tutur ST (39).

ST meminta Aparat Penegak Hukum segera menangkap pelaku agar pihaknya bisa mendapat keadilan.

“Saya minta polisi segera menangkap pelaku dan diadili sesuai hukum yang berlaku agar pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,” pintanya.

BACA JUGA :  Korupsi Samisade, Mantan Kades Karanggan Ditetapkan Tersangka

Sementara Penasehat Hukum (PH) korban, Unggul Sitorus menyampaikan bahwa pihak mengapresiasi kepolisian yang sudah menerima pihaknya dengan No LP/B/96/1/2025/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dan berharap segera diproses secara proporsional.

“Kami apresiasi Polres Metro Bekasi Kota yang sudah menerima laporan kami dan berharap segera diproses dan tindaklanjuti,” tukasnya. (jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum