BEKASI, INDONEWS – Ahli waris mengaku menitipkan sertipikat tanah kepada pegawai Begawan Nusantara Properti (BNP) untuk diurusi legalitasnya. Namun ahli waris kaget dan bertanya mengapa kepemilikannya berubah.
Ahli waris menjelaskan, almarhum Drs. Purwo Partolo, SH., M.Si semasa hidupnya meninggalkan harta berupa tanah seluas 10.230.000 m2, di Desa Sukamekar, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
“Tanah tersebut perolehan pada tahun 1984 berdasarkan pembebasan dari para penggarap berjumlah 141 kepala keluarga, dan dituangkan dalam surat pernyataan ganti rugi garapan. Hal ini juga dibenarkan HM. Nimun (Kepala Desa Sukamekar) dan Camat Tambelang,” paparnya, Minggu (4/6/2023).
Terhadap tanah yang telah dibebaskan tersebut, berdasarkan Rapat Minggon diterbitkan C. 1112,pada tahun 1991, dikonversi dan atau didaftarkan haknya menjadi SHM No. 1467/Sukamekar.
Hal tersebut guna memenuhi ketentuan PP No. 10/1961, tentang pendaftaran tanah. Karena pemilik tanah tersebut telah meninggal dunia pada tahun 2016, maka tanah seluas 10.230.000 m2 atau dikenal umum tanah 1000 hektar menjadi harta warisan untuk para ahli warisnya, dalam hal ini Agustina BP sebagai ahli waris yang mendapatkan wasiat dari suaminya.
Kuasa hukum ahli waris, Ismail menambahkan, almarhum Purwo Partolo semasa hidupnya menikah dua kali. Dari perkawinannya dengan Ny. Yani Herayani (istri pertama) dikaruniai tiga orang anak, yaitu Arief Krisnanto, Dewi Anggareni, dan Agung Wijayanto. Istri pertamanya telah meninggal pada tahun 2019.
Kemudian perkawinan dengan Ny. Agustina BP (istri kedua) dikaruniai 3 orang anak, yaitu Ainun Siti Aiysah, Aini Dwi Utari dan Arjuna Azieb Albara.
“Lalu tertuang dalam surat keterangan ahli waris tanggal 16 Agustus 2022, Nomor: 470/76/Pem-/2022, berdasarkan legalitas tersebut ahli waris almarhum Purwo Partolo yang kini masih hidup berjumlah 7 ahli waris, dan berhak melakukan perbuatan hukum menjual terhadap peninggalan harta warisan berupa tanah,” jelasnya.
Disebutkan, Agustina merupakan istri yang mendapatkan wasiat dari suaminya, sebagaimana dituangkan dalam Akta Wasiat No.9 tahun 2013. Menurut Ismail, penandatanganan penjualan tanah peninggalan atas nama Almarhum Drs. Purwo Partolo kepada Ceo BNP (Arie Tryono) yang dilakukan ahli waris dari istri pertama saja, yaitu Ariief Krisnanto, Dewi Anggareni dan Agung Wijayanto tanpa menyertai ahli waris lainnya adalah tidak sah dan berakibat cacat hukum.
“Ny. Agustina ahli waris yang mendapatkan wasiat dari Purwo Partolo pada tanggal 15 Oktober 2020 mengakui pernah menitipkan SHM No.1467/Sukamekar kepada Pegawai BNP berinisial Har untuk kepentingan pengurusan legalitas sertifikat, dan tidak pernah menandatangani akta penjualan,” jelasnya.
“Namun kekecewaan dan kekesalan muncul karena pada Rabu 30 Mei 2023 kami mendapatkan informasi bahwa di lokasi tanah tersebut tertulis plang tanah berdasarkan SHM No.1467 atas nama Drs. Purwo Partolo itu berubah kepemilikan, tertulis milik Arie Triyono, berdasarkan akta pengikatan jual beli No 11,” jelasnya.
Mengakhiri pembicaraan, Ismail berharap agar ada penyelesaian kekeluargaan antara pengurus Arie Triyono dengan kliennya, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
“Namun bila tidak didapat kesepakatan perdamaian, sepenuhnya menjadi keputusan masing-masing pihak untuk menyikapi permasalahan internal ini,” tandasnya. (Supri)




























Comments