0

BOGOR, INDONEWS | Ahli waris atas sebidang tanah di RT 001, RW 010 Keluran Tanah Baru, Bogor Utara, Indra mengaku sudah berulang kali datang ke kelurahan agar mengeluarkan sebuah surat kepemilikan atas tanah seluas 3.000 meter persegi tersebut.

Tetapi pada Jumat 14 Maret 2025, ketika Indra datang ke lokasi tanahnya, sudah ada plang sengketa.

“Pada plang tertulis sedang sengketa dengan perkara 1198/ Pdt G/2024/PA. Dan hari ini, Jumat 14 Maret 2025, sedang dilakukan sidang oleh Pengadilan Agama Kota Bogor. Tapi kok saya tidak dilibatkan,” katanya, heran.

Maka atas kejadian tersebut, Indra datang ke Pengadilan Agama untuk menanyakan perihal pihak Pengadilan Agama ke lokasi tanah yang dimilikinya.

Indra bertemu dengan panitera Pengadilan Agama, Iyus. Ia pun membenarkan bahwa hari ini hakim Pengadilan Agama sedang ke lokasi bersama pihak kelurahan dan aparat lainnya untuk agenda peninjauan lokasi.

Ketika ditanya apa dasar pelaporan mereka dan siapa terlapornya? Panitra menerangkan, untuk terlapor sebanyak 38 orang, salah satunya Mamat. Sedangkan pelapornya ada 6 orang.

BACA JUGA :  APH Terkesan Tutup Mata Terkait Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal di Pondok Ranggon

“Tapi kalau dasar apa mereka melapor, silahkan tanyakan langsung ke hakim. Sebab saya tidak mempunyai kewengan untuk menjawab,” katanya.

Sementara Indra menjelaskan, pada tanggal 25 Nopember 1973 tanah seluas 3.000 meter persegi itu telah dijual oleh Sarminah Karta dengan disaksikan Abas dan Udin.

“Terus mengapa pihak ahli waris Sarminah Karta malah menuntut kembali. Apakah almarhum Sarminah Karta semasa hidupnya tidak menjelaskan bahwa tanah yang dulunya sawah seluas 3.000 meter persefi itu telah dijual, atau memang pura-pura tidak paham,” kata Indra, setengah bertanya.

Indra sebagai ahli waris sah mengaku memiliki dokumen atas tanah tersebut.

“Saya tidak akan menyerah. Bila perlu akan saya buat laporan balik,” ujarnya. (Edy)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum