0

Tegaskan tak Ada Warga yang Dibedakan dalam Layanan Pertanahan

DEPOK, INDONEWSKepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, membeberkan berbagai langkah yang tengah dilakukan pihaknya dalam membenahi administrasi pertanahan di Kota Depok.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan dan diskusi bersama insan pers di Kantor BPN Kota Depok, Grand Depok City (GDC), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (18/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Budi Jaya menegaskan bahwa pihaknya terbuka kepada publik terkait berbagai tantangan maupun persoalan yang dihadapi dalam menjalankan program pertanahan, terutama Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurutnya, seluruh informasi mengenai upaya yang dilakukan BPN Kota Depok tidak pernah ditutupi dan selalu disampaikan secara langsung kepada masyarakat melalui berbagai forum yang tersedia.

“Kami ingin menjelaskan apa saja yang sudah kami kerjakan di Kota Depok. Tidak ada yang kami sembunyikan. Apa yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media juga selalu kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Budi Jaya.

BACA JUGA :  Tahun 2024, BPN Kota Depok Targetkan Seluruh Tanah Wakaf Bersertipikat

Di hadapan para wartawan, ia menjelaskan sejumlah langkah yang ditempuh untuk merapikan data pertanahan sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah milik warga.

Meski menemui berbagai hambatan di lapangan, Budi memastikan seluruh jajaran BPN tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.

“Kami tidak pernah kehilangan semangat. Tidak ada istilah berhenti melayani masyarakat dalam tugas kami,” tegasnya.

Budi juga menjelaskan bahwa tidak semua wilayah di Kota Depok dapat langsung diikutsertakan dalam program PTSL. Hal tersebut bergantung pada lokasi yang telah ditetapkan sejak awal pelaksanaan program.

Karena itu, terdapat sejumlah wilayah yang tidak dapat dilayani melalui skema PTSL karena tidak masuk dalam daftar lokasi program pada periode 2017 hingga 2025.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti ada perlakuan berbeda terhadap masyarakat. BPN, kata dia, tetap berupaya memberikan pelayanan kepada warga, termasuk melakukan pengukuran tanah tanpa biaya sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada masyarakat yang dianaktirikan. Kami melayani semua warga dan bahkan siap membantu pengukuran tanpa dipungut biaya,” katanya.

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Launching Kantor Elektronik Juni 2024

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 BPN Kota Depok memperoleh target penyelesaian sebanyak 6.000 bidang tanah melalui program PTSL.

Namun, adanya kebijakan efisiensi anggaran menyebabkan sekitar 2.000 bidang masih terkena blokir anggaran sehingga saat ini hanya 4.000 bidang yang dapat diproses. (Gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok