LAMPURA, INDONEWS – Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Lampung Utara (Lampura) resmi mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial AP (29).
Korban diduga menjadi sasaran eksploitasi seksual dengan modus janji rujuk pernikahan siri oleh seorang pria berinisial HA.
Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwajib dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/141/III/2026/SPKT/Polres Lampung Utara pada Senin (9/3/2026).
“Kami memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban AP. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut martabat perempuan yang diduga dimanipulasi melalui janji-janji palsu dalam ikatan pernikahan tidak tercatat,” ujar Anggi Ridho, kepada awak media.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, AP dan terlapor HA sebelumnya telah melangsungkan pernikahan siri pada Oktober 2023 di sebuah pondok pesantren di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Namun, hubungan tersebut retak setelah HA menceraikan korban secara sepihak melalui pesan singkat (WhatsApp) pada Desember 2025.
Dugaan kekerasan seksual terjadi pada akhir Februari 2026. Terlapor menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Kelurahan Rejosari, Kotabumi.
Dalam pertemuan tersebut, HA diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan segera rujuk kembali. Namun, setelah keinginan terlapor terpenuhi, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Tinjauan Hukum
Anggi Ridho menegaskan bahwa tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi seksual sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jika hubungan seksual dilakukan atas dasar manipulasi, tipu muslihat, atau janji palsu dalam ranah perkawinan siri yang sengaja dipermainkan, maka unsur eksploitasi seksual terpenuhi. Kami akan mengawal proses penyelidikan ini di Polres Lampung Utara hingga tuntas,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Melalui kasus ini, LBH PWRI menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada terhadap praktik pernikahan siri.
Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai kedok untuk melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara tengah mendalami laporan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. (Sumber: Tim PWRI Lampung Utara)





























Comments