BOGOR, INDONEWS — Masih beroperasinya tempat penjualan mafia BBM subsidi di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor menimbulkan kesan pemilik inisial S kebal hukum.
Warga yang enggan ditulis namanya mengatakan, S adalah pemain lama yang berbisnis BBM subsidi. Bukan hanya pertalite yang dijual, tapi juga jual solar.
“Pertalite itu dijual di rumahnya. S juga menjual solar ke pemilik gesekan mesin somil (gergaji mesin/sawmill) juga penyedia untuk beberapa proyek yang menggunakan alat berat. Itu solarnya pasti beli dari dia,” kata warga.
Warga mengaku tidak tahu persis asal solar maupun pertalite tersebut.
“Memang untuk solar dia gak simpan terbuka. Tapi coba saja beli berapa liter, bilang saja solar buat mesin traktor nanti pasti dia kasih,” katanya.
Sebelumnya, salah satu sopir inisial S juga mengaku pertalite yang dibeli dari SPBU untuk ditimbun tersebut bukan miliknya, tapi milik bos inisial S alias Ijul untuk dijual kembali ke pengecer.
“Ini bukan punya saya. Saya hanya sopir, disuruh beli sama bos. Memang saya sudah sering beli pertalite di SPBU ini karena kan atas sepengetahuan operator dan tidak masalah beli banyak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tata distribusi dan sasaran penerima BBM bersubsidi. (Jaya)





























Comments