0

BOGOR, INDONEWS – Oknum Ketua RW di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor berinisial U diduga menjual tanah bodong dan fiktif.

U diketahui menjual rumah di daerah Cikahalang, RT 013, RW 005, Kecamatan Citeureup kepada Ade Hamidi. Namun tanah dan bangunan tersebut ternyata milik orang lain.

Penerima kuasa Ade Hamidi, yakni Adry Yana mengungkapkan, Ketua RW sempat menyatakan akan mengembalikan uang milik Ade Hamidi, atau menyelesaikan masalah, namun hingga kini tidak ada penyelesaian.

“Sudah melalui video, bahwa U berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada hari Senin 17 November 2025 jam 5 sore. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi atas janji tersebut,” kata Andry Yana, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Dalam perjanjian itu, imbuh Andry, disepakati apabila U mengingkari janji, maka siap untuk dilaporkan ke polisi.

“Ini kan kasusnya penipuan dan bahkan pemalsuan dokumen. Jadi sudah masuk unsur pidana. Tapi kami masih mau menyelesaikan hal ini dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi, jika U tidak beritikad baik, maka kita siap tempuh jalur hukum,” ujar Andry.

BACA JUGA :  Diduga Gantung Diri, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tenjo

Ia menjelaskan, awalnya U menawarkan sebidang tanah dan rumah kepada Ade Hamidi, setelah terjadi transaksi, ternyata yang dijual adalah tanah milik orang lain.

“Jadi U ini jual tanah punya orang lain, sementara surat-surtanya dipalsukan. Akhirnya pihak kami meminta pengembalian uang,” jelas Andry.

Andry menerangkan, memalsukan dokumen tanah adalah tindak pidana serius yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Ancaman pidana ini berlaku baik bagi pelaku yang membuat surat palsu seperti sertifikat, AJB, atau surat lainnya maupun yang menggunakan surat palsu tersebut dengan maksud untuk menimbulkan kerugian,” jelasnya.

Sedangkan Pasal utama untuk penipuan jual beli tanah, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan umum, serta Pasal 385 KUHP yang secara khusus mengatur tindak pidana menjual tanah yang bukan miliknya.

“Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain tergantung modusnya, misalnya Pasal 372 KUHP untuk penggelapan atau pasal terkait pemalsuan dokumen jika ada,” terang Andry.

Kaitan itu, Andry meminta agar U segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berujung proses hukum pidana.

BACA JUGA :  Tokoh Masyarakat Sayangkan Kurangnya Transparansi Pengelolaan ADD Sukanegara

Sementara itu, U saat dihubungi tidak menjawab sampai berita ini diturunkan. Bahkan nomor kontak pribadinya selalu tidak aktif. (rdk)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor