0
Temuan Barang Bukti Mengejutkan

DEPOK, INDONEWS — Polres Metro Depok kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kota Depok.

Pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjual obat daftar G tanpa izin resmi.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda: Jalan Raya Cagar Alam, Kelurahan Pancoranmas, serta area depan ruko di Jalan Raya Abdul Ghani RT 002/004, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.

“Dua pelaku berinisial MH dan Z kami tangkap bersama sejumlah obat daftar G dan psikotropika,” ujar AKP Made Budi pada Selasa (18/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan berbagai barang bukti dari MH, termasuk satu tas hijau berisi: 3 strip Tramadol (30 butir), 3 strip Trihexyphenidyl (30 butir), 24 strip Hexymer (120 butir), uang tunai Rp417.000, dan satu ponsel Oppo warna ungu berikut data SIM Card serta IMEI.

Sementara itu, dari tersangka Z, petugas menyita tas hitam berisi 416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, 5 butir Lorazepam, dan 3 butir Diazepam, serta uang tunai sebesar Rp228.000.

BACA JUGA :  Kapolres Depok dan Wartawan Perkuat Sinergi Profesionalime Kerja

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terkait peredaran obat daftar G di wilayah Pancoranmas dan Cilodong.

“Pada saat pemeriksaan, MH alias Ayi diketahui menyimpan obat-obatan terlarang di dalam tas dan pakaian yang dikenakannya. Dari situlah penyelidikan berlanjut hingga mengarah pada tersangka Z,” jelas AKP Made.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses penyidikan lanjutan.

Polres Metro Depok memastikan bahwa para tersangka akan dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) serta (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 Ayat (1) huruf B sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

AKP Made menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan obat tanpa izin. Tindakan ini menjadi pengingat bahwa kami akan selalu melindungi generasi muda dari ancaman seperti ini,” pungkasnya. (gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok