Serta Berkolaborasi Menuju Depok Maju Supian Suri dan Hijau
DEPOK, INDONEWS — DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/11/2025).
Selain itu, rapat juga membahas persetujuan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan APBD Kota Depok.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Depok dan dihadiri oleh Walikota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M., bersama jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah, serta Perwakilan media.
Dalam sambutannya, Wali Kota Supian Suri mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan dedikasi dalam membahas dua agenda penting tersebut.
“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun tata kelola Pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Fokus pada Kemandirian Fiskal dan Program Prioritas 2026
Supian menuturkan, tahun 2026 merupakan tahun kedua Pelaksanaan RPJMD Kota Depok 2025–2029 yang mengusung visi “Bersama Depok Maju.”
Ia menekankan bahwa Pemkot Depok terus berupaya menjaga kemandirian fiskal di tengah berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat.
“Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini mencapai 59 persen dari total pendapatan daerah. Ini menunjukkan Depok telah berada di jalur kemandirian fiskal,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggaran Tahun 2026 akan diarahkan untuk kebutuhan dasar seperti belanja pegawai, program prioritas masyarakat, serta pembangunan strategis yang menunjang kesejahteraan publik. Fokus utama belanja publik tetap diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, pengendalian banjir dan kemacetan, serta penyediaan fasilitas umum dan sosial.
RPPLH Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Wali Kota Supian Suri menekankan pentingnya Raperda RPPLH sebagai acuan dalam menjaga keseimbangan antara Pembangunan dan Pelestarian lingkungan hidup.
Raperda ini mengatur arah kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan kualitas lingkungan, serta strategi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
“Dengan disahkannya Raperda RPPLH, kita berharap pembangunan Kota Depok dapat berjalan seimbang, ekonomi tumbuh, lingkungan tetap lestari,” tegasnya.
“Depok harus menjadi kota yang maju tanpa kehilangan ruang hijau dan ekosistem yang sehat bagi generasi mendatang.”
Kolaborasi Menuju Depok Maju dan Hijau
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat ini menjadi simbol kuatnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok dalam membangun tata kelola Pemerintahan yang berkelanjutan.
Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Depok. (gustini)





























Comments