0

BOGOR, INDONEWS | Sidang gugatan ahli waris atas sengketa tanah di Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor berakhir dengan penolakan.

Secara umum, sidang yang digelar Kamis, 8 Mei 2025 di PA Kota Bogor itu berjalan lancar.

Adapun agenda sidang yaitu untuk mengambil keputusan terkait sebidang tanah yang terletak di samping Komplek IPB, Baranang Siang 4, RT 01, RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kota Bogor seluas 3.000 meter.

Namun, tergugat Lurah Tanah Baru dan Lurah Cimahpar tidak hadir dalam persidangan itu.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan para penggugat tidak cukup bukti kepemilikan dikarenakan pemilik sudah meninggal dunia, dan dalam pelaporan, nama serta kapan meninggalnya tidak dicantumkan para penggugat.

Oleh sebab itu, hakim memutuskan bahwa sidang kali ini, Kamis 8 Mei 2025, dinyatakan gugur. Sementara apabila ada ketidakpuasan para penggugat dan tergugat, dapat menempuh jalur hukum.

Dalam putusan sidang yang dibacakan hakim, ahli waris Indra yang juga turut  sebagai tergugat mengapreasi putusan hakim.

Indra mengklaim dirinya lah yang memiliki  berkas-berkas asli yang sampai sekarang masih disimpan.

BACA JUGA :  Terkait PK Wali Kota Bekasi, Kantor Hukum Ismail & Rekan Ajukan Perlindungan Hukum ke MA

Indra mengaku akan membuat laporan resmi terkait penyerobotan lahan yang dimilikinya ke pihak berwajib (polisi) dalam waktu dekat ini.

“Masalahnya, pada lahan yang saya miliki, telah berdiri bangunan liar dan tower tanpa seijin saya. Apalagi di lahan saya ada plang yang bertuliskan Tanah milik almarhum Sarnia,” katanya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Agama Kota Bogor yang telah membuat putusan penolakan fatwah waris.

“Dengan dasar putusan, saya akan membuka plang serta akan mempertanyakan pihak pemilik tower dalam waktu dekat. Apabila pihak tower tidak respon, saya akan bongkar,” tandasnya. (Edy)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum