BOGOR, INDONEWS | Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02, H.R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman taat hukum dengan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Senin (21/10).
Panggilan itu terkait laporan tim pemenangan paslon nomor urut 02 atas dugaan pengrusakan baliho Bayu-Musa beberapa waktu lalu.
Paslon yang akrab disapaka Kang Bayu dan Kang Mus itu tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi tim pemenangan.
“Kami tentunya taat hukum sehingga datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu. Tadi kami dimintai keterangan dan langsung dibuatkan berita acara perkara (BAP) tentang dugaan perusakan baliho kami,” jelas Bayu.
Sementara Kang Mus menambahkan, perusakan APK terjadi di sejumlah wilayah dimana timnya memasang baliho dan APK lainnya.
“Namun yang kami herankan, seluruh baliho yang dirusak oknum tersebut bukan gambar, melainkan program paslon nomor urut 2 yang tercantum dalam baliho itu. Itu aneh, kenapa hanya catatan program kami yang dirobek,” jelas Kang Mus.
Pihaknya berharap tidak ada lagi pengrusakan baliho yang dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan atau gesekan di lapangan.
“Kami ingin semua proses, tahapan hingga akhir pemilihan nanti situasi Kabupaten Bogor tetap kondusif dan tidak ada yang terprovokasi oleh pengrusakan baliho,” pungkas Kang Mus.
Lantas, Bayu Syahjohan kembali memberikan pernyataan untuk mengingatkan penyelenggara pemilu, baik itu KPU, Bawaslu dan lainnya agar mewaspadai kecurangan pada saat pencoblosan, 27 November 2024 nanti.
“Kami sangat tidak ingin kecurangan-kecurangan seperti pilkada sebelumnya terulang kembali, seperti penempatan paku di meja tempat pencoblosan yang menyebabkan surat suara rusak, pernah kita alami itu, dan surat suara kita tidak sah,” terang Bayu.
Selain itu, tambah Bayu, kecurangan lainnya yakni pemilih yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia, tetapi tetap bisa memberikan hak suaranya atau mencoblos melalui tangan orang lain.
“Dari rentetan kecurangan itu, kita harus waspada dengan potensi kecurangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Kita sudah menciumnya, ada indikasi kecurangan. Ini yang harus diantisipasi penyelenggara pemilu,” pungkasnya Bayu.
Di tempat sama, Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi menjelaskan, kedatangan paslon Bayu-Musa ini untuk memberikan keterangan terkait perusakan APK yang diduga dilakukan salah satu caleg.
Juhdi menyebutkan, aksi perusakan ini sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Siapa pun, termasuk masyarakat tidak dibenarkan merusak apalagi menertibkan APK paslon kepala daerah. Kalaupun ada APK yang melanggar, harusnya dilaporkan ke Bawaslu atau Satpol PP,” jelas Juhdi.
Lebih jauh Juhdi menjelaskan, barang siapa yang merusak APK, dapat dijerat pidana sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. (bon)




























Comments