BOGOR, INDONEWS – Sidang kedua terkait gugatan warga Kirab Remaja di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berlangsung pada Kamis (25/8/2022).
Puluhan warga yang hadir dalam persidangan menuntut para pengurus yang awalnya telah dipercayakan mengurus dalam pembuatan sertifikat, ternyata warga mengaku dibohongi. Warga menilai dalam penerbitan sertifikat yang ada saat ini tidak adil.
Berdasarkan pengakuan warga Kirab yang notabene masuk dua desa, yaitu Desa Cileungsi Kidul dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, banyak warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut, namun tidak mendapatkan sertifikat.
“Bahkan warga yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun, malah disertifikatkan atas nama orang lain, warga luar,” ujar warga berinisial RTN (42), kepada wartawan, di PN Cibinong.
Menurutnya banyak warga yang sudah mendaftarkan diri untuk pengajuan pembuatan sertifikat kepada para pengurus, dengan disertai biaya pendaftaran yang nilainya berpariasi tergantung dari luas tanah.
“Ada yang 3 juta sampai 10 juta rupiah, dengan jumlah pendaftar kurang lebih 500 warga. Total warga yang mendapatkan sertifikat sebanyak 400 lebih penerima SHM. Namun warga yang tidak mendapatkan sertifikat sebanyak kurang lebih 100 warga,” sebutnya.
Ia dan warga lain mengaku telah tinggal di tanah Kirab sudah 22 tahun. Tetapi entah mengapa sertifikat tanah tidak kunjung jadi. Padahal menurutnya semua persyaratan sudah terpenuhi, bahkan bukti transfer biayanya ada sebagai persyaratan anggota.
“Ketika kami tanyakan hal ini ke pengurus, jawabannya tidak jelas. Yang menjadi pertanyaan besar juga bagi kami, kenapa warga luar yang tidak punya lahan dan tidak pernah tinggal di lahan tersebut, tapi muncul nama dalam sertifikat yang terbit,” tuturnya.

Hal senada juga dikeluhkan R. Banjarnaor, salah satu warga yang tidak mendapatkan sertifikat. Ia mengaku mempunyai lahan atau tanah di Kirab seluas 340 meter, dan sudah tinggal hampir 22 tahun. Dalam pengajuan pembuatan sertifikat, ia mengaku sudah mendaftar dengan memenuhi persyaratan, seperti kuitasi pendaftaran dan transferan melalui bank.
“Saya sudah mendaftarkan diri ke pengurus untuk pembuatan sertifikat. Namun apa yang kami dapatkan pada waktu pembagian sertifikat, sertifikat atasa nama saya tidak ada. Pas saya tanya, pengurus berdalih karena kami tidak memberikan sebagian lahannya ke pengurus,” katanya.
Sementara pengurus pembuatan pengajuan sertifikat warga Kirab Bersatu, DAT (50) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk sekitar 400 lebih penerima SHM, proses dan keputusan pengadilan ini akan menjadi bukti terkait sikap negara terhadap tanah tanah yang ditelantarkan dan di sia siakan oleh para pemegang hak.
“Apakah redistribusi tanah yang merupakan dari reformasi agraria hanya slogan atau merupakan sikap negara termasuk lembaga pengadilan. Mengenai ada sebagian warga yang tidak mendapatkan sertifikat, mereka tidak mendaftarkan diri,” katanya.
Secara terpisah, Yosse konsultan warga terkait hal ini menyampaikan bahwa sidang hari ini dibatalkan, alasannya karena dari penggugat ada persyaratan dalam gugatan tidak lengkap atau kurang.
“Langkah selanjutnya atau rencana ke depan, kami akan menambah jumlah penggugat, kita tambah kira-kira 100 orang penggugat karena masih banyak korban yang belum terkoordinir dan ikut bergabung dalam gugatan ini,” jelasnya.
Yose mengaku, saat ini yang ikut mengajukan gugatan hanya 34 penggugat dan akan terus membantu kasus ini sehingga warga bisa mendapatkan haknya melalui jalur hukum.
“Kita sebagai penggugat akan terus perjuangkan masyakarat yang dirugikan, kita sepakat bersama-sama menggugat melalui jalur Hukum,” tandasnya. (Firm)





























Comments