BOGOR, INDONEWS | Proyek paket pembangunan Bendungan Cibeet di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang saat ini sudah dikerjakan PT. Nindya Karya selaku penerima kontrak mendapat sorotan dari aktivis dan lembaga anti rasuah.
Bendungan Cibeet diharapkan dapat menampung air hingga 81,84 juta meter kubik dan memberikan beragam manfaat untuk masyarakat serta mereduksi banjir pada hilir sungai Citarum serta dapat memasok air irigasi di lahan seluas 1.036 hektar.
Lebih dari itu, pembangunan bendungan ini diharapkan dapat mendukung potensi pemanfaatan pembangkit listrik sebesar 0,25 MW. Selain itu rencana akan dibangun fasilitas pendukung seperti jalan masuk bendungan di sisi sepanjang 1,97 km dan relokasi jalan provinsi sisi kiri genangan sepanjang 8,88 km.
Diketahui pembangunan proyek bendungan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni Tahun Anggaran (TA) 2023-2028 dan dikerjakan melalui kerja sama Operasi PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Bahagia Bangun nusa dengan waktu pelaksanaan 1860 hari kalender serta masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.
Romi Sikumbang, Ketua (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPC Bogor Raya, juga aktivis sosial yang aktif menyoroti berbagai dugaan pelanggaran kinerja pemerintah menyampaikan bahwa PPK Lahan PUPR Provinsi Jawa Barat dan Satuan Kerja (Satker) pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibeet sepatutnya dievaluasi kinerja para timnya dan jika perlu diberikan sanksi.
Pasalnya, kata Romi, hingga saat ini berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan juga berdasarkan pengakuan dari beberapa pihak yang sudah didatangi untuk meminta penjelasan soal perjalanan pembangunan Bendungan Cibeet sangat memprihatinkan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami ke berbagai pihak dan dilapangan bahwa sudah satu tahun pembangunan Bendungan Cibeet hanya baru 1 persen progres saat ini dengan kondisi ini sangat memprihatinkan, soalnya berpotensi akan terjadi tidak tepat waktu sesuai yang di target atau direncanakan tahun 2028 selesai,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (5/9).
Menurutnya, bahwa ini diduga disebabkan oleh ke tidak Profesionalan nya dan lambat nya Kinerja PPK dan Satker Lahan yang hingga saat ini belum bisa menyediakan lahan sepenuhnya sesuai dengan rencana kerja Pemerintah pusat melalui kementerian PUPR RI.
“Kami menduga bahwa PPK Lahan atau Satker Lahan tidak propesional dan lelet, soal pengadaan lahan, padahal Satker Lahan atau PPK itu sudah lebih dulu turun kelapangan guna menyiapkan lahan untuk dikerjakan oleh PT Nindya Karya selaku pemenang kontrak untuk membangun Bendungan Cibeet,” ujarnya.
Hingga saat ini banyak masyarakat juga yang mempertanyakan kapan hak atau pergantian lahan mereka mereka dibayar sementara PT Nindya Karya sudah satu tahun memulai proyek tersebut, namun tanah mereka yang di beli oleh pemerintah belum bayar.
“Sudah setahun proyek ini berjalan tapi untuk pembayaran hak masyarakat belum ada impormasi yang jelas, masyarakat sudah mulai merasa khawatir serta resah sehingga munculah berbagai macam pertanyaan soal pembayaran lahannya,” katanya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Bendungan Cibeet ini pihaknya meminta Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat segera mengevaluasi dan juga kementerian PUPR pusat turun ke lokasi guna mengetahui penyebab lambatnya pelaksanaan proyek ini.
“Kami minta PUPR Provinsi Jawa Barat Evaluasi dan Restruktur PPK lahan dan Satker Lahan dan PUPR RI turun ke lokasi, guna mengantisipasi proyek ini sesuai rencana sehingga tidak terjadi potensi mangkrak nantinya,” pintanya. (Jaya)





























Comments