0

BOGOR, INDONEWS | Polsek Gunung Putri, mengamankan serta menahan 7 orang karyawan PT. Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB), di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Ketujuh orang tersebut dilaporkan pimpinan perusahaan karena dituding telah menjual, mengedarkan barang-barang kadaluarsa, rijek, rusak ataupun barang yang tidak layak lagi kepada masyarakat, warung-warung bahkan melalui aplikasi media sosial.

Padahal seluruh barang tersebut seharusnya dimusnahkan. Penjualan bebas tersebut bahkan sudah berlangsung tahunan, dimana pada akhirnya perusahaan produsen barang barang tersebut bersuara dan keberatan.

PT MTLB sendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan limbah industri non B3, pengangkutan serta konsultan limbah. Tugasnya adalah menerima berbagai produk kadaluarsa, rijek ataupun barang rusak dan tidak layak pakai lagi untuk dimusnahkan.

Dari ketujuh karyawan tersebut, didapati salah satu tenaga kerja yang masih dibawah umur, sehingga hal ini jelas pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dan pihak penyidik tidak menahannya, namun diserahkan ke Polres Bogor, PPA untuk mendapat pendampingan.

Penjualan barang/produk bahan makanan ataupun barang lain yang sudah rusak kepada masyarakat/ konsumen, jelas melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan gan konsumen.

BACA JUGA :  Dirkrimsus Polda Lampung Janji Selidiki Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Bukit Kemuning

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud (Pasal, 8 ayat 3).

Dalam kasus ini, ada beberapa jenis produk yang dijual kepada masyarakat secara bebas, seperti, Susu, kosmetik dan lainnya.

Setelah berita ini tersebar ke masyarakat serta adanya keberatan dari produsen, akhirnya pimpinan PT. MTLB melaporkan ketujuh karyawannya tersebut ke Polsek Gunung Putri.

Ada berbagai komentar di masyarakat, dimana pemilik perusahaan (pelapor) terkesan hanya mengorbankan karyawannya untuk menunjukkan dirinya tidak terseret.

“Padahal, apapun itu alasan yang dikatakannya, bahwa sebagai pemilik perusahaan harusnya ikut bertanggung jawab. Kalaupun itu dilakukan oleh karyawannya sendiri, kok sekian tahun berlangsung bisa tidak ketahuan,” kata narasumber media ini, Miller Gultom, SH. MH.

Menurut dia, sebagai pemilik dan pimpinan perusahaan, kejadian tersebut menunjukkan adanya kelalaian, ketidakteraturan terkait pengawasan dalam perusahaan.

“Dari sisi ini saja, pemilik perusahaan pantas ikut bertanggung jawab,” ujar Miller. (Johnner S)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum