0

BOGOR, INDONEWS | Pertamina melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen. Alasannya, karena perubahan status dari BBM tersebut.

Sebelumnya, Pertalite berstatus Jenis BBM Umum (JBU). Sekarang, sudah ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Namun ternyata masih saja ada SPBU nakal yang melayani penjualan menggunakan jerigen yang diduga akan ditimbun untuk dijualbelikan kembali ke pengecer.

Peraktik penjualan tersebut terjadi di salah satu SPBU di Jalan Raya Jonggol-Cariu, Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu pembeli BBM jenis pertalite yang menggunakan jerigen saat ditemui di SPBU mengaku hanya untuk mencari makan.

“Saya hanya cari makan. Apa masalahnya? Apa saya harus curi motor kamu. Pulang kemana kamu? Saya begal kamu. Kemana kamu pulang?” ujarnya, setengah mengancam wartawan.

Terkait kegiatannya itu, ia mengaku sudah lapor lurah, kecamatan dan punya sudara pengacara dan perwira Polisi.

“Saya sudah lapor lurah, kecamatan. Saudara saya pengacara yang bisa memviralkan, dan anggota perwira polisi. Kamu tutup saja Pertamini saya,” katanya. (Jaya)

BACA JUGA :  FESPI 2024 Kacau, LIRA Siap Tempuh Jalur Hukum

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum